Sebelumnya Pemprov Jawa Barat membuka area zona darurat untuk membuang sampah sementara dari wilayah Bandung Raya dengan kapasitas maksimal 8.689 ton. Rinciannya, untuk Kota Bandung maksimal 4.789 ton, Kabupaten Bandung 1.800 ton, Kota Cimahi 600 ton, dan KBB 1.500 ton.
Sesuai kesepakatan sebelumnya zona darurat pembuangan sampah itu akan beroperasi hingga 11 September mendatang. Untuk kebijakan selanjutnya, kata Riswanto, pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan.
"Kalau sudah penuh lihat nanti tanggal 11 (September) gimana lagi. Kita tunggu lagi bagaimana petunjuk pimpinan," ujar Riswanto.
Disaat zona darurat pembuangan sampah nyaris penuh, semua zona di TPA Sarimukti hingga kini belum bisa digunakan lagi karena bara dan asap masih mengepung gunungan sampah di semua zona yang ada.
Riswanto mengatakan petugas pemadam kebakaran dibantu unsur TNI dan Polri hingga saat ini terus berupaya untuk memadamkan api yang tersisa lewat jalur darat. Sebab, pemadaman lewat udara menggunakan helikopter water bombing milik BNPB sudah dihentikan.
"Masih ada bara api kecil-kecil asap juga masih. Sekarang pemadamannya menggunakan damkar dan dibantu unsur TNK. Jadi kita belum bisa memprediksi kapan padamnya," ujarnya.
Editor : Okky Adiana