JAKARTA, iNewsCimahi.id – Pengungkapan kasus penggelapan aset milik anak Sule, Rizky Febian akhirnya mengantarkan Teddy Pardiyana harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Teddy yakni Wati Trisnawati tampak membenarkan hal tersebut. "Iya betul (Teddy Pardiyana ditahan hari ini)," kata Wati Trisnawati kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (26/1/2023).
Sebelum akhirnya ditahan, suami dari mendiang Lina Juabedah ini sempat mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian pada pukul 10.00 WIB tadi. Tak lama setelah menjalani pemeriksaan, ia pun akhirnya resmi ditahan.
Sementara itu, pihak Teddy sendiri mengaku sudah mengajukan banding atas penahanan tersebut. "Ada banding, kemarin diajukan," lanjutnya.
Akan tetapi, Wati tak menjelaskan secara jelas terkait alasan pengajuan banding tersebut.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Teddy Pardiyana pada Kamis, 19 Januari 2023 lalu. Dari putusan tersebut, Teddy terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan dari kekasih Mahalini tersebut.
Usai perbuatan Teddy diketahui oleh Rizky Febian, ia pun melaporkannya ke pihak berwajib. Namun, Teddy sempat beralasan bahwa mobil tersebut sengaja dijual untuk menyelesaikan hutang Lina di salah satu bank.
Akan tetapi, Teddy justru membeli mobil baru dari hasil penjualan kendaraan milik putra Sule.
Meski sudah dinyatakan bersalah, hingga kini masih ada beberapa aset milik mendiang Lina Jubaedah yang dituntut oleh sang anak. Diantaranya, kos-kosan 32 pintu, rumah di Villa Bandung Indah, dan penghasilan bernyanyi milik Rizky Febian sebesar kurang lebih Rp5 miliar yang sempat dititipkan ke Lina Jubaedah semasa hidup.
Editor : Andi Hadiana