JAKARTA, iNewsCimahi.id – Perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun telah disetujui pemerintah. Perpanjangan konsesi tersebut diberikan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Hal tersebut telah dikonfirmasi Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, saat ini
perpanjangan konsesi sudah berjalan. "Sudah, sudah jalan," ucap Luhut saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Seperti diketahui, keputusan untuk memperpanjang izin perpanjangan konsesi KCJB menjadi 80 tahun menjadi kewenanganKementerian Perhubungan (Kemenhub).
Terkait hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa perpanjangan bisa dilakukan asalkan ada tambahan investasi dari KCIC ke dalam KCJB.
Pada Desember 2022 lalu, pemerintah membahas investasi yang bisa ditambah KCIC terhadap Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait hal tersebut. "Saya mengonsider itu bisa dilakukan, tapi memang kalau itu 80 tahun ada kewajiban dari kereta cepat untuk menambah hal-hal yang diinvestasikan, karena by law, 80 tahun ini bisa," ungkap Budi.
Adapun permintaan perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi 80 tahun diusulkan KCIC melalui surat Nomor 0155/HF/HU/KCI/C08 2022 tanggal 15 Agustus 2022 lalu. Surat tersebut ditujukan kepada Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Suparjo Ramalan/Andi Hadiana
Editor : Andi Hadiana