CIMAHI, iNewsCimahi.id - Sekretaris Komisi Dakwah MUI Kota Cimahi, Saefudin Abdul Fattah, angkat bicara terkait sebuah video yang menunjukkan seorang qariah disawer duit saat melantunkan ayat suci Al-Quran.
Menurut dia, kenapa ada implikasi hukumnya, karena menyimak dan membaca Al-Quran itu ada hukum dan adab-adabnya, kepada ahli quran ada etikanya, interaksi dengan muslimah non mahram juga ada batasannya.
Maka dengan tidak mengurangi rasa hormat, kepada yang berbeda pendapat, dirinya termasuk melarang menyawer kepada orang yang sedang membaca quran dengan 5 dalil dan argumentasi dibawah ini.
Pertama, menyalahi perintah Allah dalam Al-Quran, kedua mengandung perendahan kepada syiar-syiar agama islam yang Agung. Ketiga, mengandung main-main kepada ayat-ayat Allah. Keempat, melanggar aturan Islam haram ikhtilat laki-laki perempuan. Kelima, Suul adab jelek tatakrama.
"Diluar empat dalil diatas juga, hati kita, nalar kita sudah bisa menilai dari segi kepantasan, apakah pantas perempuan muslimah yang ahli quran dikerubungi laki-laki dengan melempar-lempar, menjatuh-jatuhkan dan menyisip-nyisipkan uang ke dalam kerudung muslimah qoriah," papar Saefudin.
Menurut dia, secara nalar, secara etika, apalagi adab dan akhlak tentu adalah prilaku yang tidak pantas.
"Demikian pendapat dari saya, saya mengajak kepada saudara muslimin muslimat untuk tidak ditiru jika ada tradisi demikian. Tentu dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada yang berbeda pendapat. Semoga Allah SWT selalu membimbing kita dengan hidayahNya," pungkasnya.
Sebagai catatan, video qoriah internasional Ustazah Nadia Hawasy disawer saat mengisi acara Maulid Nabi, viral di media sosial.
Editor : Okky Adiana