get app
inews
Aa Text
Read Next : PosIND Dukung Bea Cukai dan Polri, Ungkap Kiriman Narkotika dan Obat Terlarang Masuk Indonesia

Selama 2022, BNNP Jabar Ungkap 51 Kasus Peredaran Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang

Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:06 WIB
header img
Selama 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat mengungkap 51 kasus penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. (Foto: Okky Adiana)


Penyelundupan via jalur ekspedisi masih cukup mendominasi. Sepanjang 2022, pelaku lebih banyak menggunakan modus operandi pengiriman paket narkoba melalui kurir jasa ekspedisi.

“Maka itu kami berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum BNNP Jawa Barat,” ucap Arief.

Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jabar Kombes Bubung Pramiadi mengemukakan, ada sejumlah kasus menonjol yang diungkap pihaknya sepanjang tahun ini. Diantaranya, penyelundupan 38 kilogram ganja dari Sumatera Utara yang dilakukan oleh tiga orang kurir. Kemudian, penyelundupan satu kilogram sabu dari wilayah Medan ke Bogor menggunakan jasa pengiriman barang.

“Ada pula pengungkapan kasus penyelundupan satu kilogram sabu yang dibawa kurir langsung di wilayah Kabupaten Bogor kiriman dari Sumatera untuk diedarkan di wilayah Jawa Barat,” tuturnya. 

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut