BANDUNG, iNewsCimahi.id - Terkait bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan gambar serta berita hoaks yang berseliweran terkait kejadian bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astanaanyar pada Rabu (7/12/2022).
"Masyarakat tidak usah resah dan takut karena keresahan itu yang diharapkan pelaku. Kita sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif," kata Yana.
Yana yang turut meninjau lokasi peledakan sangat menyesali peristiwa ini. "Saya sangat mengutuk keras kejadian ini. Kejadian ini tentu tidak dibenarkan oleh hukum atau agama apapun alasannya," ungkap Yana.
Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat dengan UU ITE dan berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Editor : Okky Adiana