Jangan Gegabah! Merger 2 Raksasa Digital Grab-GoTo Bisa Kena Sanksi KPPU

abu shofwan
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menegaskan merger Grab dan GoTo tidak boleh melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsCimahi.id - Di tengah spekulasi tentang potensi merger antara dua raksasa teknologi, Grab dan GoTo, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah awal dengan melakukan penelitian mandiri

Meskipun belum ada notifikasi resmi dari kedua belah pihak, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pentingnya antisipasi sejak dini. “KPPU mulai menyusun opsi-opsi kebijakan apabila transaksi merger ini terealisasi,” Kata Fanshurullah dikutip Jumat (23/5/2025)

Merger kedua raksasa digital tersebut  diperkirakan bakal bernilai Rp114,8 triliun diduga bisa berdampak signifikan terhadap struktur pasar dan persaingan usaha di Indonesia.

Fanshurullah menegaskan, berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, lembaga tersebut akan menilai berbagai aspek penting dari transaksi merger. "Ini termasuk potensi hambatan masuk pasar, perilaku anti-persaingan, efisiensi, hingga perlindungan terhadap UMKM," katanya.

Fanshurullah menambahkan, KPPU juga mendorong pelaku usaha untuk melakukan penilaian mandiri atau self-assessment sebelum memproses merger mereka. "Jika ditemukan pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat. KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif bahkan membatalkan merger tersebut," tegasnya.

Langkah ini, kata Fanshurullah, menunjukkan komitmen KPPU untuk menjaga iklim usaha yang kompetitif dan adil, terutama di sektor digital yang semakin strategis bagi perekonomian nasional.

Editor : Okky Adiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network