JAKARTA, iNewsCimahi.id - M. Fanshurullah Asa yang saat ini menjabat Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menegaskan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Fanshurullah atau akrab disapa Ifan, akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017–2021, bukan dalam peran resminya saat ini di KPPU.
“Saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya. Penanganan korupsi sejalan dengan tugas pengawasan persaingan usaha yang saya jalankan saat ini,” tegas Ifan. Senin (19/5/2025)
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Iswan Ibrahim (mantan Komisaris PT IAE) dan Danny Praditya (mantan Direktur Komersial PGN). Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga USD 15 juta.
Ifan menegaskan bahwa dirinya belum sempat memenuhi panggilan KPK pada 14 Mei 2025 karena hadir dalam acara penting bersama sejumlah pejabat tinggi negara. Ia telah mengajukan penjadwalan ulang.
Lebih lanjut, Ifan mendesak agar penyidikan diperluas. “Penting bagi KPK menyelidiki bukan hanya dua perusahaan itu, tetapi juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lainnya yang menerima alokasi gas dari Kementerian ESDM,” tegasnya.
Ifan juga menambahkan, BPH Migas tidak memiliki kewenangan dalam alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat. “Hal ini merupakan tugas Kementerian ESDM dan SKK Migas. BPH Migas hanya memverifikasi volume untuk kepentingan PNBP,” pungkasnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait