BANDUNG, iNewsCimahi.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS Anestesi FK Unpad, Priguna Anugerah Pratama (31). Oleh TKP dilakukan di ruangan lantai 7 pada Gedung MCHC RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) sore.
Berkaitan dengan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana dirinya sangat prihatin terhadap kejadian kekerasan seksual oleh oknum dokter PPDS, apalagi berdasarkan keterangan terbaru dari pihak kepolisian.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan berulang dengan korban setidaknya 2 orang lain dengan modus dan tempat kejadian yang sama.
Terlebih lagi hal itu terjadi saat masyarakat menggunakan pelayanan publik.
"Kami juga bersimpati terhadap korban dan keluarganya dan berharap pendampingan diberikan berkelanjutan secara tuntas," ujar Dan Satriana, Sabtu (12/4/2025).
Kata dia, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mengapresiasi partisipasi masyarakat maupun respon cepat dan pelayanan yang telah diberikan berbagai pihak dalam menanggapi laporan, mendampingi korban, dan memberikan sanksi kepada Tersangka.
"Kami mendukung aparat penegak hukum untuk terus mendalami dan mengungkap kasus ini secara tuntas," imbuhnya.
Di sisi lain, Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat berupaya berkomunikasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dalam ruang lingkup RSHS sebagai instansi pemerintah yang memberikan pelayanan publik, dalam hal ini pemberian jasa kesehatan. Jika diperlukan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat memberikan saran perbaikan prosedur pelayanan publik sebagai upaya mencegah Maladministrasi berulang.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mengingatkan kewajiban penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menerapkan standar pelayanan yang antara lain berisi komponen berupa jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendorong Rumah Sakit Hasan Sadikin segera melakukan evaluasi terhadap isi maupun penerapan standar pelayanan rumah sakit yang aman dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai Undang-undang tentang Kesehatan serta jaminan keamanan dan keselamatan dalam memberikan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pelayanan Publik.
Menurtnya, penerapan standar dan jaminan keamanan ini menjadi penting, terutama pada beberapa pelayanan publik ketika masyarakat memiliki keterbatasan pengetahuan dan informasi mengenai pelayanan yang diberikan. Dalam kondisi ini pengguna pelayanan akan sangat tergantung dari informasi maupun mengikuti arahan oleh pelaksana pelayanan.
Berdasarkan informasi awal mengenai kronologis kejadian, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendorong Rumah Sakit Hasan Sadikin mempertimbangkan untuk setidaknya melakukan review terhadap standar dan penerapan pemberian informasi sebuah tindakan secara lengkap kepada pasien dan keluarganya maupun pelaksanaan peraturan internal Rumah Sakit dalam penggunaan sarana rumah sakit.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendorong Rumah Sakit Hasan Sadikin proaktif membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang akan melaporkan terkait kejadian serta memperkuat pengelolaan pengaduan dan pengawasan internal secara keseluruhan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendorong Rumah Sakit Hasan Sadikin menyampaikan hasil review internal dan tindak lanjutnya kepada publik.
"Ini perlu dilakukan sebagai penerapan asas penyelenggaraan pelayanan publik yang terbuka serta mewujudkan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan semua pihak dalam penyelenggaraan pelayanan publik," pungkas Dan Satriana.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait