Bacaan Niat dan Besaran Zakat Fitrah di Kota Cimahi dan Sekitarnya

abu shofwan
Pemerintah melaui Bazjabar telah menetapkan zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg atau uang sebesar Rp37.500,-/jiwa untuk Kota Cimahi. (Abu Shofwan)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist HR Bukhari Muslim

 

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha" kurma atau satu sha" gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." 

 

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

 

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

 

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha" gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

 

Besaran Zakat Fitrah Kota Cimahi dan Sekitarnya

 

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Kota Cimahi sebesar Rp37.500,-/jiwa, Kota Bandung sebesar Rp40.000,-/jiwa, Kabupaten Bandung sebesar Rp38.000,-/jiwa dan Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp38.000,-/jiwa.

 

Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

 

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap

 

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri adalah "Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala". Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'âlâ". 

 

Sementara itu, niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga adalah "Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala". Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ". 

 

Untuk zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain, Anda bisa menyebutkan nama orang tersebut dalam niat zakat fitrah. Contohnya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku, (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ". 

Editor : Okky Adiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network