JATINAGOR, iNewsCimahi.id - Wacana pemberian izin bagi perguruan tinggi mengelola tambang dalam materi Revisi UU Minerba mengundang beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk dari Perguruan Tinggi itu sendiri.
Terkait dengan hal tersebut, Universitas Padjadjaran menegaskan akan berpegang teguh pada Pola Ilmiah Pokok (PIP) “Bina Mulia Hukum dan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan Nasional” dalam setiap langkahnya.
PIP tersebut menjadikan Unpad sebagai institusi pendidikan yang memiliki kepedulian tinggi pada kelestarian lingkungan hidup. Unpad memastikan, pada saat sebuah kegiatan terbukti merusak lingkungan hidup, maka Unpad tidak akan pernah berpartisipasi dalam hal tersebut.
Hal itu juga berlaku terkait isu pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi, di mana Unpad bersikap sangat hati-hati.
“Termasuk dalam menyikapi isu izin kelola lahan tambang bagi perguruan tinggi, tentu akan mengacu pada PIP tersebut. Ada proses hukum yang harus dihormati, dan isu lingkungan hidup yang juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi bangsa dan negara. Di atas segalanya, Unpad berpihak pada kelestarian lingkungan hidup,” jelas Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama dan Pemasaran Unpad, Prof. Rizky Abdulah dalam keterangan resminya. Jumat 14 Februari 2025.
Hingga saat ini, Universitas Padjadjaran tidak dalam posisi menerima atau menolak kebijakan pemberian izin kelola lahan tambang bagi perguruan tinggi. Meski Unpad memiliki keilmuan terkait seperti Teknik Geologi, Geofisika, Hukum, Good Governance, dan Risk Management, serta sering terlibat dalam penelitian dan pengembangannya, tetapi tidak serta merta Unpad tertarik mengelola tambang.
“Kami tidak pernah menyatakan merespons positif atau merespons negatif terkait isu tersebut. Unpad masih harus melihat dan mempertimbangkan dulu berbagai aspek, manfaat dan mudaratnya, terutama terhadap lingkungan hidup. Yang pasti Unpad tetap mengutamakan fungsi utamanya sebagai institusi yang fokus dalam pengembangan pendidikan dan ilmu pengetahuan, dan fokus dalam menyelesaikan masalah masyarakat serta mendukung program pemerintah yang lebih prioritas” ujar Prof. Rizky.
Lebih lanjut Prof. Rizky menyatakan bahwa Unpad tetap menghormati inisiatif tersebut mengingat beberapa perguruan tinggi memang memiliki bidang ilmu spesifik yang berkaitan dengan pertambangan dan bekerja sama atau menjadi tenaga ahli dalam penelitian dan pengembangan dengan industri pertambangan.
“Namun tidak berarti Unpad serta merta akan melaksanakan hal tersebut. Unpad belum memutuskan untuk terlibat dengan rencana pengelolaan izin tambang untuk perguruan tinggi,” tegas Prof. Rizky.
Sebagaimana diketahui, Badan Legislasi DPR RI telah resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Pasal 51 A RUU Minerba tersebut menyebutkan, pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait