Pemkot Cimahi Launching SPPT PBB Secara Elektronik pada Tahun 2025

Okky Adiana
Pemkot Cimahi melaunching SPPT PBB Secara Elektronik pada Tahun 2025. (Foto: istimewa)

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Mochamad Ronny  Format  e-SPPT PBB-P2 tahun 2025 ini sudahmengalami perubahan dimana tadinya berupa fisik SPPT PBB-P2, sekarang menjadi SPPT secara elektronik atau e-SPPT dimana pendistriubusiannya dapat dilaksanakan dengan cara WA Blast terhadap wajib pajak yang telah memberikaninformasi nomor handphone, dan untuk yang belummemberikan nomor handphone wajib pajak dapat mendownload secara mandiri pada aplikasi E-PBB melaluilink e-PBB.cimahikota.go.id. 

Lebih lanjut Ronny menjelaskan bahwa untuk menunjangpendistribusian e-SPPT tahun 2025, Bappenda Kota Cimahiberinovasi menerapkan aplikasi e-DENTIK (elektronikdistribusi e-SPPT dan pendataan kota cimahi campernik) yang berbasis aplikasi android sehingga dapat memudahkan petugas Kelurahan, ketua RW dan ketua RT dalam melakukan distribusi e-SPPT. 

Untuk tahun 2025, jumlah e-SPPT yang ditetapkan PemkotCimahi seluruhnya sebanyak 119.437 e-SPPT PBB denganjumlah ketetapan PBB  sebesar Rp. 77.481.584.860,- . 

Selain itu  pemerintah Kota Cimahi melalui kebijakan Pj. Wali Kota Cimahi tetap memberikan faktor pengurang untuk pemulihan dan pertumbuhan ekonomi sebagai berikut: 

1. Memberikan pengurangan 100%  untuk PBB denganketetapan Rp.0 (nol rupiah) s.d Rp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);

2. Memberikan pengurangan 50% persen untuk PBB dengan ketetapan Rp. 50.001 (lima puluh ribu satu rupiah) s.d100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pembayaran sampaidengan bulan September 2025;

3. Memberikan pengurangan PBB untuk ketetapan lebih dariRp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai berikut :

a. 10 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaranPBB pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025;

b. 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada bulan April 2025;

c. 3 % untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran PBBpada bulan Mei 2025; dan

d. pengurangan  PBB bagi para pensiun, veteran dan pemohon yang telah melakukan pemutahiran data tahun2024 diberikan pengurangan secara otomatis sesuaibesaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteriasubjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan. 

 

 

Editor : Okky Adiana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network