Ia menjelaskan kelompok masyarakat yang berhak menerimabantuan RTLH ini adalah masyarakat fakir miskin/miskin ekstrem, kepala keluarga lansia, kepala keluarga penyandang disabilitas, kepala keluarga perempuan rawan ekonomi serta penderita penyakit berbasislingkungan (TB Paru, Pneumonia, stunting, dan lainnya.
Lebih lanjut Sambas menerangkan bahwa impelementasi inovasi inisudah dimulai sejak September 2024 lalu, diawali dengan kegiatanpembentukan Tim CEKAS, pelaksanaan Focus Group Discussion, penyusunan proses bisnis yang inklusif dan kolaboratif, penyusunan standar pelayanan dan SOP baru, penyusunan standar harga inklusifserta pembentukan Tim Verifikator Lintas Sektor.
Dengan adanya inovasi ini diharapkan akan mempermudahmasyarakat dalam mendapatkan rumah yang layak huni danmenjadikan penghuninya sehat sekaligus mengentaskan berbagaimasalah lingkungan lainnya di Kota Cimahi.
"Harapan ke depan, kegiatan Rehab RTLH juga menunjang dan bersinergi terhadap pelaksanaan program lainnya yang dilaksanakan Pemerintah DaerahKota Cimahi, diantaranya pengentasan kemiskinan, pencegahan danpenanggulangan Tuberculosis dan stunting, serta deklarasi Open Defecation Free (ODF),” pungkasnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait