CIMAHI, iNewsCimahi.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang terpasang di tempat terlarang.
Alat peraga sosialisasi dari mulai politik hingga komersil itu dipasang serampangan sehingga merusak keindahaan kota dan melanggar aturan.
Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina mengatakan pihaknya sudah tiga hari melakakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dipasang di sembarang tempat sehingga merusak keindahan Kota Cimahi.
"Yang sudah kita tertibkan selama tiga hari ini sudah sekitar 10 ribu lembar. Yang paling utama itu memang spanduk-spanduk parpol, tapi ada tidak menutup kemungkinan spanduk-spanduk lain yang melanggar aturan tetap kita tertiban," kata Kadina, dari laman resmi Pemkot Cimahi, Kamis (26/10/2023).
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait