6.560 Batang Rokok Ilegal Kembali Disita Satpol PP Cimahi

Okky Adiana
Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut di dapat dari sejumlah warung atau toko di sejumlah titik di wilayah Cimahi Tengah dan Cimahi Selatan. Rokok ilegal itu langsung dibawa petugas Bea Cukai karena merugikan negara.

"Untuk kali ini rokok ilegal yang kita amankan ada 6.560 batang atau 328 bungkus yang diperoleh di beberapa titik," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan, Satpol PP Kota Cimahi, Karsa Hudan, dari laman Pemkot Cimahi, Rabu (11/10/2023).

Dia mengatakan, dalam operasi gempur razia rokok ilegal kali ini para pemiliknya kurang kooperatif. Rata-rata mereka menyembunyikan rokok ilegal tersebut karena mungkin sudah mengetahui adanya operasi tersebut.

"Mungkin pada pedagang ini sudah mengetahui jadi saat kita melaksanalan kegiatan ini hasilnya kurang maksimal. Ini rata-rata disembunyikan," ucap dia.



Editor : Okky Adiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network