"Semua aset telah kami eksekusi, baik yang berwujud maupun yang berbentuk properti. Tim eksekutor telah hadir, bersama dengan Kepala Seksi Pidana Umum dan Kasie Intelijen," jelasnya.
Arif mengungkapkan bahwa eksekusi barang bukti ini dilakukan oleh jaksa guna mengembalikan aset kepada korban. Sementara itu, barang bukti lainnya yang terlampir dalam berkas perkara.
"Barang bukti nomor 1 sampai 110 telah dikembalikan kepada korban, sedangkan barang bukti nomor 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara. Ini mencakup fotokopi slip setoran dan fotokopi surat ukur. Barang bukti tersebut merupakan kelengkapan berkas perkara dan tetap terlampir di dalamnya," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait