Jaksa Eksekusi 146 Aset TPPU Mantan Ketua DPRD Jabar, SPBU hingga Lahan Puluhan Ribu Hektare

Vitrianda Hilba Siregar
Kejaksaan Negeri Cimahi bersama dengan tim dari Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap sejumlah aset yang telah disita dari mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara. Foto: IST

"Semua aset telah kami eksekusi, baik yang berwujud maupun yang berbentuk properti. Tim eksekutor telah hadir, bersama dengan Kepala Seksi Pidana Umum dan Kasie Intelijen," jelasnya.
Arif mengungkapkan bahwa eksekusi barang bukti ini dilakukan oleh jaksa guna mengembalikan aset kepada korban. Sementara itu, barang bukti lainnya yang terlampir dalam berkas perkara.

"Barang bukti nomor 1 sampai 110 telah dikembalikan kepada korban, sedangkan barang bukti nomor 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara. Ini mencakup fotokopi slip setoran dan fotokopi surat ukur. Barang bukti tersebut merupakan kelengkapan berkas perkara dan tetap terlampir di dalamnya," tutupnya.

 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network