BANDUNG, iNewsCimahi.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 7 kilogram siap edar.
Kepala BNNP Jabar, M Arief Ramdhani menjelaskan kasus ini berawal pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Caringin, Kota Bandung sering terjadi transaksi narkotika yang diduga dilakukan kondektur bus berasal dari Banda Aceh tujuan Bandung.
“Kami pada Rabu (19/7) sekitar pukul 10.00 WIB tim kami mendapat informasi bahwa pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Bandung dengan menggunakan kendaraan bus PMTOH jurusan Banda Aceh-Jakarta-Bandung bernomor polisi BL 73XX-JH dengan membawa dua sopir dan tiga kondektur,” ujar M Arief di Bandung, dalam siaran persnya.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh tim bidang pemberantasan BNNP Jabar, Arief menyebut dipastikan bus yang membawa narkotika jenis sabu sudah melanjutkan perjalanannya.
Bus itu sekitar pukul 22.30 WIB masuk ke rest area KM 19 di Tol Jakarta-Cikampek Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Saat akan berhenti parkir di halaman rest area, bus dihadang mobil tim kami yang selanjutnya tim memasuki ke dalam bus dan langsung mengamankan sopir, kondektur, dan penumpang lainnya. Tim juga amankan tiga orang kondektur yang diketahui berinisial A alias B, N alias D, dan F. Lalu, ada dua orang sopir bus, yakni R (sopir bus) dan S (sopir bus cadangan),” katanya.
Arief pun menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan narkotika jenis sabu yang tersimlan di atap bus tepatnya di kotak blower ac.
Setelah dihitung jumlahnya ada tujuh bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Gua Nyi Wang yang di dalamnya ada kristal diduga narkotika jenis sabu.
Dalam pemeriksaan tersangka A alias B mengakui bahwa dia disuruh oleh tersangka Z (DPO) dan narkotika jenis sabu itu akan diserahkan ke seseorang yang akan menghubunginya di Jakarta, namun tak ada yang menghubungi,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jabar, Kombes Heru Yulianto.
Selanjutnya, pada Sabtu (22/7) sekitar pukul 07.00 WIB setelah ada yang menghubungi, tim bersama dengan tersangka A alias B berangkat ke sekitar loket PMTOH yang ada di Bandung untuk menemui orang yang akan mengambil dan membayar upah.
“Kami tangkap dan amankan di seberang loket pool bus Primajasa di Jalan Soekarno Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung yang mengaku bernama TA alias A berasal dari Jakarta dan disuruh oleh temannya M alias A dari Aceh yang tinggal di Depok untuk mengambil barang berupa tas yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sambil mengantarkan uang Rp 35 juta ke orang yang akan menyerahkan tas tersebut,” ucap Kombes Heru.
Tersangka A alias B dkk mengakui mereka sebelumnya pernah berhasil menyerahkan narkotika jenis sabu milik Z sebanyak tiga kilogram pada Mei 2023 di Sumber Sari, Bandung dengan upah Rp 10 juta per orang.
Mereka mengedarkan barang haram ini ke sekitar Bandung. Narkotika jenis sabu itu dikemas dalam kemasan teh hijau yang berasal dari luar. Para tersangka ini akan dikenakan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Heru.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait