BANDUNG, iNewsCimahi.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 7 kilogram siap edar.
Kepala BNNP Jabar, M Arief Ramdhani menjelaskan kasus ini berawal pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Caringin, Kota Bandung sering terjadi transaksi narkotika yang diduga dilakukan kondektur bus berasal dari Banda Aceh tujuan Bandung.
“Kami pada Rabu (19/7) sekitar pukul 10.00 WIB tim kami mendapat informasi bahwa pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Bandung dengan menggunakan kendaraan bus PMTOH jurusan Banda Aceh-Jakarta-Bandung bernomor polisi BL 73XX-JH dengan membawa dua sopir dan tiga kondektur,” ujar M Arief di Bandung, dalam siaran persnya.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh tim bidang pemberantasan BNNP Jabar, Arief menyebut dipastikan bus yang membawa narkotika jenis sabu sudah melanjutkan perjalanannya.
Bus itu sekitar pukul 22.30 WIB masuk ke rest area KM 19 di Tol Jakarta-Cikampek Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Saat akan berhenti parkir di halaman rest area, bus dihadang mobil tim kami yang selanjutnya tim memasuki ke dalam bus dan langsung mengamankan sopir, kondektur, dan penumpang lainnya. Tim juga amankan tiga orang kondektur yang diketahui berinisial A alias B, N alias D, dan F. Lalu, ada dua orang sopir bus, yakni R (sopir bus) dan S (sopir bus cadangan),” katanya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait