CIMAHI, iNewsCimahi.id - Parkir liar masih marak terjadi di Kota Cimahi. Upaya penertiban kerap dilakukan petugas gabungan, namun faktanya masih saja ditemukan di lapangan.
Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan unsur TNI-Polri melakulan penegakan terhadap parkir liar dengan menyusuri sejumlah jalan yang kerap dijadikan titik parkir padahal sudah ada tanda dilarang.
Mereka mulai menyisir dari, Jalan Pasar Atas Jalan Gedong Opat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun hingga Jalan Dustira. Hasilnya, petugas menemukan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan.
"Kami melakukan penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang melanggar. Terutama yang parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan seperti bahu jalan," kata Kepala Seksi Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi, beberapa hari yang lalu, dalam siaran persnya.
Dia mengatakan total ada sekitar 30 kendaraan roda empat yang diberikan sanksi dari mulai penempelan stiker peringatan hingga penggembokan karena parkir di lokasi terlarang. Selain itu, ada juga 25 kendaraan roda dua yang diberikan sanksi.
"Di Jalan Stasiun ada tindakan penggembokan terhadap 5 roda empat karena ditinggal pemiliknya terlalu lama. Kita sudah tunggu 10 menit tidak ada jadi kita gembok untuk efek jera. Ada juga sanksi tilang dan tentunya sosialisasi supaya masyarakat pengguna kendaraan tidak parkir sembarangan," ungkapnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait