Senada dengan Dikdik, Maria Fitriani yang akrab dipanggil Pipit, menyatakan bahwa rotasi atau mutase jabatan merupakan mekanisme yang sudah biasa di lingkungan pemerintahan. Ia mengaku sebagai Penjabat Sekretaris Daerah kini tanggung jawabnya semakin besar.
“Memang ada kewenangan yang lebih pada jabatan Pj, hanya dalam pelaksanaan tugasnya tetap harus seizin dan sesuai dengan arahan Wali Kota,” ujarnya.
Ia pun menjelaskan dengan lebih rinci bahwa tugas Pj Sekda adalah untuk mengkoordinasikan dan membantu tugas-tugas Wali Kota dalam melaksanakan program-program kegiatan yang sudah direncanakan. Langkah pertama yang akan dilakukannya sebagai Pj. Sekda adalah berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengkonsolidasikan program-program kegiatan Pemerintah Kota Cimahi.
“Sesuai dengan rapat terakhir dengan Wali Kota, sehubungan dengan beliau akan berangkat Haji, kami semua bersepakat untuk dapat mencapai target yang sudah ditugaskan oleh beliau terkait realisasi fisik maupun keuangan sebagai suatu program yang harus kita kejar juga. Satu hal lagi, pelayanan pada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik walau pun Pj. Wali Kota untuk sementara tidak hadir di Cimahi,” pungkasnya.
Sebagai catatan, pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Wali Kota Cimahi Nomor 821/KEP.1694-BKPSDMD/2023 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait