CIMAHI, iNewsCimahi.id - Petugas gabungan melakulan operasi peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Petugas menyasar sejumlah warung yang diketahui masih menjual rokok ilegal.
Salah satu warung yang didatangi petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi, Bea Cukai Jawa Barat, TNI dan Kejari Cimahi adalah warung di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Karsa Hudan mengatakan, dalam operasi kali ini petugas gabungan menyita sebanyak 301 bungkus rokok ilegal di wilayah Cibeureum dan Utama.
"Ada 6.020 batang dari 301 bungkus yang kita sita di 6 warung di wilayah Cibeureum dan Utama," ujar Karsa, dari laman Pemkot Cimahi, Rabu (17/5/2023).
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait