CIMAHI, iNewsCimahi.id - Kepolisian Cimahi, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) siri bernama Ade alias Ade Bogel (37) dan N ibu tirinya akibat menganiaya dua anak kandungnya sendiri.
Dalam peristiwa tersebut menyebabkan satu anak perempuan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Jalan Pesantren RT 07 RW 07 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023).
"Kita sudah amankan 2 orang terduga pelaku penganiayaan, kedua terduga pelaku ini merupakan ayah kandung dan ibu tiri. Dari semalam sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
Aldi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan di Sarijadi, Kota Bandung, Senin (6/2) malam di rumah keluarganya. Adapun untuk motif sendiri masih kita dalami.
"Untuk motif sedang kita dalami, kenapa mereka dengan tega menganiaya kedua anaknya AH (10) hingga tewas dan AMN (12) hingga luka parah," katanya.
Editor : Megha Nugraha
Artikel Terkait