Pakai Baju Tahanan dan Diborgol, Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda

Lukman Hakim
Ferry Irawan ditahan di Polda Jatim (foto: MPI/Lukman)

 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, penahanan terhadap Ferry Irawan dilakukan setelah tersangka diperiksa sidik jarinya. Dari hasil pemeriksaan, sidik jari pria berusia 45 tahun tersebut identik dan sesuai temuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel di Kediri.

"Penahanan terhadap FI (Ferry Irawan) ini mengacu Pasal 21 KUHAP," kata Dirmanto.

Lalu, Kabiddokes Polda Jatim, Kombes Pol Erwinn Zainul menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferry Irawan, disimpulkan bahwa tidak ada halangan untuk menahan tersangka. Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka terdiri dari pemeriksaan fisik dan darah.

"Jadi, secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan ke tahap lanjut dari pada penyidik (penahanan),” imbuhnya.


 

Editor : Andi Hadiana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network