Jaksa Tegaskan Brigadir J dan Putri Candrawathi Selingkuh, Bukan Pelecehan 

Achmad Al Fiqri
Terbongkar perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsCimahi.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukan pelecehan. Akan tetapi, perselingkuhan antara Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi Putri Candrawathi," tegas jaksa dalam pembacaan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Keyakinan jaksa tersebut didasarkan dari keterangan Putri, Kuat dan keterangan ahli poligraf Aji Febriyanto. Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat sesaat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal itu yang memicu Kuat mencoba menyerat Brigadir J dengan pisau dapur.

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar jaksa. Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal.

Editor : Andi Hadiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network