Sesuai Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 21 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 Kilogram, gas bersubsidi itu disalurkan Pertamina melalui agen dan pangkalan.
Dalam Permen tersebut yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor:54/Kep.96-Diskopindagtan/III/2015/2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji Tabung Ukuran 3 Kilogram, elpiji bersubsidi itu hanya boleh dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Kriterianya, rumah tangga miskin dengan penghasilan di bawah Rp 1,5 juta, serta pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) yang memiliki omset Rp 50 juta dalam sebulan.
Terkait harga elpiji 3 Kilogram, Dadan menjelaskan jika hal itu sudah terlampir, baik dalam Permen ESDM maupun dalam SK Wali Kota Cimahi bahwa HET di tingkat agen adalah Rp 14.750 per tabung. Sementara harga di pangkalan Rp 16.600 per tabung.
Untuk pengawasan di lapangan terkait stok dan harga elpiji 3 kg, pihaknya berkoordinasi dengan Hiswana Migas.
"Kita koordinasi via Hiswana Migas. Hiswana melaporkan jumlah penyaluran dari agen ke pangkalan setiap bulannya. Berdasarkan laporan Hiswana Migas, sejauh ini penyalurannya lancar Alhamdulilah," tambahnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait