JAKARTA, iNewsCimahi.id - Seluruh provinsi telah menentukan kenaikan UMP 2023. Adapun besaran angka UMP berbeda-beda. Sebagai informasi, kenaikan UMP paling tinggi di Sumatera Barat sebesar 9,15%. Sedangkan, yang terendah di Maluku Utara 4%. Kemudian, ada lima daerah yang diketahui menerapkan gaji terendah di Indonesia.
Adapun penetapan UMP 2023 tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Meski demikian, sejumlah daerah di Indonesia ternyata masih tergolong sebagai penerima gaji terendah di Indonesia.
Dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tersebut disebutkan bahwa penyesuaian Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan pertimbangan viariabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dalam penetapannya, gubernur dari setiap provinsi hanya boleh menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10%.
Editor : Andi Hadiana
Artikel Terkait