Butuh Biaya Berobat Anak, Mantan Karyawan Nekat Curi Mobil Perusahaan di Cimahi

Adi Haryanto
Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Caca Supriatna merilis kasus pencurian mobil oleh mantan karyawan perusahaan ekpedisi. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

Pelaku Reza Pahlevi lalu digelandang ke Mapolsek Cimahi Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku yang digunakan saat melakukan pencurian. Antara lain, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Tahun 2021 warna putih, satu buah kunci kontak mobil, satu baju berkerah warna kuning bertuliskan ASSA Logistics, dan satu buah tas gendong warna hijau.

"Motif pelaku ingin memiliki kendaraan tersebut lalu dijual. Uangnya akan digunakan untuk kebutuhan hidup. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Caca Supriatna.



Editor : Megha Nugraha

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network