Kuasa Hukum Mantan Wali Kota Cimahi Mengaku Didzalimi KPK dalam Nota Pembelaannya

Aqeela Zea
Terdakwa, Ajay M Priatna saat menjalani sidang di PN Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Koordinator kuasa hukum terdakwa mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Fadli Nasution mempertanyakan alasan mengapa kliennya ditangkap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih Ajay dijemput dengan tiga mobil KPK persis di depan pintu Lapas Sukamiskin.

"Apa urgensinya harus ditangkap? Patut diduga klien kami telah dizalimi, seharusnya KPK sebagai lembaga penegak hukum menjadikan hukum sebagai panglima, bukan malah sebagai alat politik kekuasaan," lanjutnya.

Ia juga menyesalkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 silam. "Seakan-akan klien kami pencuri uang negara. Padahal, justru penyidik KPK yang melakukan pemerasan," kata Fadli usai sidang pembacaan nota eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Rabu (7/12/2022).

Oleh karena itu, pihaknya menolak seluruh dakwaan jaksa. Dia menilai, penanganan perkara justru ditujukan semata untuk memulihkan citra KPK yang terpuruk akibat adanya penyidik yang melakukan pemerasan sejumlah kepala daerah.

Editor : Okky Adiana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network