Bea Cukai Jabar Ungkap Kasus Rokok Ilegal, Selamatkan Uang Negara Rp529 Juta

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Peredaran rokok ilegal kembali menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara. Namun berkat respons cepat dan koordinasi intelijen yang kuat, tim gabungan Bea Cukai Jawa Barat, Cirebon, dan Purwakarta berhasil menggagalkan pengiriman 710.200 batang rokok tanpa cukai yang tengah melintas di Tol Palimanan-Kanci.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar, Finari Manan, mengungkapkan bahwa mobil Toyota Hiace putih yang digunakan pelaku sempat melakukan perlawanan saat dihentikan petugas.
"Bahkan, satu unit mobil patroli mengalami kerusakan akibat aksi pelaku yang mencoba kabur,"katanya, Sabtu (10/5/2025)
Beruntung, kendaraan berhasil dihentikan di Km 194 Tol Palikanci dan seluruh barang bukti diamankan. Dari hasil pemeriksaan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp529.809.200,00.
Pelaku terancam pasal 54 dan 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai.
"Rokok ilegal bukan hanya ancaman ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak pasar industri tembakau legal serta memperburuk iklim usaha di dalam negeri," pungkasnya.
Editor : Okky Adiana