get app
inews
Aa Text
Read Next : Dosen Unikom Menjadi Delegasi Indonesia sebagai Chief Expert pada WorldSkills ASEAN Filipina 2025

Oknum Guru di Sukabumi Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswinya, Pengamat Pendidikan Jabar Prihatin

Selasa, 15 April 2025 | 08:08 WIB
header img
Pengamat Pendidikan Jawa Barat Dan Satriana (istimewa)

CIMAHI,- iNewsCimahi.id Oknum guruberinisial CD yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di SMAN 3 Kota Sukabumi kini terancam diberhentikan secara tidak hormat dan diproses secara hukum pidana. Kasus ini mencuat kembali usai viralnya penolakan terhadap CD untuk kembali mengajar di sekolah tersebut.

Pengamat Pendidikan Jawa Barat Dan Satriana menanggapi atas kasus tersebut. Menurut dia, untuk kesekiankalinya dirinya mendengar kejadian yang memprihatikan ini terjadi di Lembaga Pendidikan dan justru dilakukan oleh tenaga pendidik. 

Padahal masyarakat pastinya sangat berharap anak mereka dapat tumbuh kembang di lingkungan dan suasana satuan pendidikan atau sekolah yang aman dan nyaman.

Tentu prioritas pertama adalah memberikan bantuan dan pendampingan kepada murid yang menjadi korban kekerasan seksual

Diharapkan Dinas Pendidikan, selain memberikan sanksi kepada tenaga pendidiknya, perlu memastikan bahwa penyelenggara Satuan Pendidikan tidak melakukan pembiaran terjadinya kekerasan dan telah menindaklanjuti laporan dugaan terjadinya kekerasan yang terjadi di satuan Pendidikan sebelumnya.

"Untuk kejadian yang berpotensi berulang di Satuan Pendidikan seperti ini dan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan dalam memberikan pelayanan pendidikan, seharusnya kita tidak hanya berhenti pada kecenderungan untuk menyelesaikan kasus satu persatu. Kita perlu melakukan evaluasi terhadap kondisi dan upaya pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan secara menyeluruh," tegas Dan Satrina, Selasa (15/4/2025).

Menurut dia, dengan berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan peraturan tersebut di seluruh satuan Pendidikan. 

"Perlu dievaluasi pemenuhan terhadap seluruh kewajiban yang diamanahkan peraturan tersebut oleh satuan Pendidikan maupun pemerintah daerah dalam rangka melindungi warga satuan pendidikan dari kekerasan, termasuk dari semua jenis bentuk kekerasan seksual," tuturnya.

Salah satunya adalah mengevaluasi keberadaan dan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di Satuan Pendidikan yang berfungsi melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan. "Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap upaya fasilitasi dan pembinaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Satuan Pendidikan dalam mencegah dan menangani kekerasan. Termasuk upaya mengembangkan jaringan kerja dengan berbagai pihak untuk membantu upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan," pungkas Dan Satriana.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut