get app
inews
Aa Text
Read Next : Didukung Menhan RI, Ini 3 Fakta Becak Listrik Produksi PT Len Industri

Sidang Isbat, Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap dan Waktu Pembayarannya

Sabtu, 29 Maret 2025 | 18:32 WIB
header img
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, warga membayar zakat fitrah melalui panitia penerima di Masjid Miftahul Janah Kota Bandung. (Abu Shofwan)

CIMAHI, iNewsCimahi.id Pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Syawal 1446 H/2025 M pada hari ini, Sabtu 29 Maret 2025. 

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Abu Rokhmad mengatakan sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 Syakban untuk menetapkan awal Ramadhan.

"29 Ramadan untuk menetapkan awal Syawal, dan 29 Zulkaidah untuk menetapkan awal Zulhijjah," kata bu Rokhmad dalam keterangannya. Sabtu (29/3/2025)

Terkait dengan hal tersebut, umat Islam di seluruh dunia termasuk di Indonesia diwajibkan untuk membayar zakat fitrah dengan besaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Dihimpun dari berbagai sumber, Zakat fitrah wajib ditunaikan mulai dari awal bulan Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

Namun, ada beberapa waktu yang lebih utama:

1. Waktu Mubah: Sejak awal Ramadan hingga sebelum hari terakhir.

2. Waktu Wajib: Setelah matahari terbenam pada malam Idulfitri.

3. Waktu Sunnah: Setelah salat subuh sebelum salat Idulfitri.

4. Waktu Makruh: Setelah salat Idulfitri tetapi sebelum matahari tergelincir.

5. Waktu Haram: Setelah hari raya Idulfitri berakhir.

Sehingga disarankan agar membayar sebelum salat Idulfitri agar zakat tetap sah dan sesuai sunnah.

Niat Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah bisa diucapkan dalam hati atau secara lisan. Berikut niat untuk berbagai kondisi:

Untuk Diri Sendiri

“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an nafsi fardhan lillahi ta‘ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.

Untuk Keluarga (Anak/Istri)

“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘an (nama) fardhan lillahi ta‘ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama), fardu karena Allah Ta‘ala.

Sebagai Kepala Keluarga (untuk diri sendiri dan keluarga)

“Nawaitu an ukhrija zakat al-fitr ‘anni wa ‘an jami‘i ma yalzamuni nafaqatuhum syar‘an fardhan lillahi ta‘ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang wajib aku nafkahi secara syar'i, fardu karena Allah Ta‘ala.

Zakat fitrah bisa dibayar dalam bentuk beras (2,5 kg / 3,5 liter) atau uang senilai harga beras tersebut.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut