Jam Kerja Tak Ikut Aturan Pemprov Jabar, Ngatiyana Berikan Alasan Menohok

CIMAHI, iNewsCimahi.id - Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan untuk jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 hijriyah/2025 mengalami penyesuaian.
"Untuk jam kerja ASN Pemkot Cimahi diputuskan masuk pukul 7.30 WIB selama ramadhan 2025," kata Ngatiyana. Kamis 5 Maret 2025.
Ngatiyana menjelaskan pengaturan sistem kerja tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.
"Ada pengaturan jam kerja bagi ASN yang bertugas 5 hari dalam seminggu. Pada hari Senin-Kamis, jam kerja berlangsung pukul 07.30-14.00 WIB dengan jam istirahat 12.30-13.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat masuk pukul 7.30-14.30 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00 WIB," katanya.
Ngatiyana menegaskan, Pemkot Cimahi tidak menyeragamkan jam kerja ASN dengan Pemprov. Jabar. Kebijakan di lingkungan Pemprov. Jabar, ASN masuk kerja lebih awal pada pukul 06.30 WIB Surat Edaran (SE) Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.
"Domisili para pegawai menjadi pertimbangan masuk kerja seperti hari biasa. ASN di sini bukan hanya orang Kota Cimahi, banyak yang dari daerah sekitar. Tentunya butuh waktu persiapkan diri masuk kerja, ditambah waktu di perjalanan," katanya.
Ngatiyana menilai, jam kerja ASN justru lebih leluasa di bulan ramadan. Menurut Ngatiyana, pengaturan jam kerja diberlakukan untuk mendorong kinerja lebih baik.
"Kita justru di bulan puasa para ASN ini diberi keleluasaan waktu bekerja lebih singkat. Agar puasa berjalan baik dan pelayanan meningkat," tuturnya.
Editor : Okky Adiana