get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalisasi Jalur Selatan Jawa, KAI Akan Operasikan KA Pasundan Lebaran

Ombudsaman Jabar akan Surati Kepala Daerah Terpilih untuk Prioritaskan Pelayanan Perlindungan Anak

Jum'at, 28 Februari 2025 | 16:20 WIB
header img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana (Istimewa)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan perlindungan anak di Jawa Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, menyampaikan pada saat ini baru sedikit anak yang mengalami kekerasan dapat mengakses pelayanan pengaduan dan rujukan.
 

"Untuk itu pemerintah daerah perlu memastikan ketersediaan dan kelayakan pelayanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus tersebut," ucap Dan.

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi tematik Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan 

Lingkar Perlindungan Anak Jawa Barat dan dihadiri oleh Perangat Daerah di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Kota yang mengampu perlindungan anak pada hari Rabu (26/2/2025).

Kondisi tersebut diperkuat dari data yang disampaikan Andi Akbar dari Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA), bahwa menunjukan hanya sekitar 5% dari anak-anak yang mengalami kekerasan mendapatkan layanan bantuan dan kurang dari 10% anak yang mengetahui keberadaan pelayanan penanganan kekerasan.

Secara khusus peningkatan kualitas pelayanan perlindungan anak menyasar pada 4 (empat) isu yakni, kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran. Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak mengelaborasi keempat isu perlindungan anak tersebut ke dalam 15 (lima belas) kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus seperti: Anak dalam situasi darurat, Anak yang berhadapan dengan hukum, Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, Anak yang menjadi korban pornografi, Anak dengan HIV dan AIDS, Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, Anak korban kejahatan seksual, Anak korban jaringan terorisme, Anak penyandang disabilitas, Anak korban perlakuan salah dan penelantaran, Anak dengan perilaku sosialbmenyimpang, Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya. 

Kelima belas kelompok anak ini berpeluang besar untuk mengalami hambatan dalam mengakses dan menikmati hak-hak yang dimilikinya seperti hidup, kelangsungan hidup, perkembangan, akta kelahiran, nama, kebangsaan, pendidikan, pengasuhan, menyampaikan pandangan, berekspresi, berpikir,nberkeyakinan, beragama, berorganisasi, privacy, informasi, kesehatan, jaminan sosial, standar hidup yang layak, pendidikan, budaya serta hak-hak lain seperti yang diatur baik oleh UU Perlindungan Anak maupun Konvensi Hak Anak.

Dalam diskusi tersebut Perangkat Daerah yang mengampu perlindungan anak di kabupaten/kota menyampaikan masukan dan masalah yang dihadapi dalam melaksanakan program pelindungan anak di kabupaten/ kota masing-masing. 

Beberapa persoalan yang muncul antara lain koordinasi antar stakeholders dari daerah ke provinsi, dan dari daerah ke pusat (kementerian) serta antar instansi vertikal yang memiliki kewenangan masing-masing. 

Kedua, dukungan Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Pekerja Sosial, termasuk adanya beberapa batasan kewenangan dan pengisian dalam jabatan bagi para fungsional pegawai non ASN/Pekerja Sosial. Ada beberapa daerah yang belum mampu memenuhi kebutuhan tenaga psikologi klinis, dokter dan tenaga ahli lainnya padahal ini sangat urgent dan vital, sehingga mereka perlu bekerjasama denga pihak lain untuk memenuhi itu. 

Ketiga, biaya yang cukup mahal dalam memberikan perlindungan bagi korban, sehingga dibutuhkan dukungan anggaran/kolaborasi anggaran yang memadai terlebih disaat wacana efisiensi anggaran daerah sekarang ini. Dalam waktu dekat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat akan bersurat kepada para Kepala Daerah Terpilih baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memprioritaskan pelayanan perlindungan anak termasuk pemenuhan hak anak ini untuk dimasukan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2030 baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Dan Satriana, jika para Pemerintah Daerah sudah mencantumkan ini dalam RPJMN mereka maka akan kuatkan, jika belum (mencantumkan) maka berharap ini dapat menjadi prioritas dalam lima tahun kedepan.

"Kami juga akan membuka ruang kolaborasi dalam merencanakan agenda kegiatan/program dan koordinasi untuk meningkatkan layanan perlindungan anak di Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Editor : Okky Adiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut