BANDUNG, iNewsCimahi.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat mengungkap 33 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 36 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen M Arief Ramdhani mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkotika, diantaranya 8.562,48 gram sabu, 69.688,09 gram ganja, serta 20,93 gram tembakau sintetis.
“BNNP Jawa Barat juga telah berhasil memetakan empat jaringan sindikat narkotika yang merupakan jaringan berskala nasional dan internasional,” ujarnya, dalam konferensi pers akhir tahun di kantor BNNP Jawa Barat, Selasa (24/12/2024).
Arief mengemukakan, jika penyelundupan narkotika melalui jalur darat masih menjadi primadona. Oleh karena itu, pihaknya terus membangun sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di masyarakat.
“Modus yang sekarang banyak digunakan oleh para pelaku adalah pengiriman melalui kurir paket jasa ekspedisi,” ungkapnya.
Editor : Okky Adiana