BANDUNG, iNewsCimahi.id - Prof Didi Sukyadi Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Tingkatkan Kinerja UPI serta Raih Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama dari Kemdikbudristek
Universitas Pendidikan Indonesia ditetapkan sebagai penerima penghargaan atas capaian indikator kinerja utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Tahun 2024 untuk realisasi pencapaain kinerja Tahun 2023.
Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 110/E/KPT/2024, Universitas Pendidikan Indonesia meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia pada kategori Liga PTN Badan Hukum dengan meraih poin pencapaian sebesar 71,26 yang melebihi posisi tengah 70% dari 3 (tiga) klaster, yaitu kelompok Tinggi 10%, Tengah 70%, dan Bawah 20%.
Berdasarkan data sistem informasi pencapaian IKU Kemdikbudristek, Universitas Pendidikan Indonesia mengalami peningkatan capaian IKU untuk realisasi Tahun 2023 dibandingkan dengan Tahun 2022. Pada tahun sebelumnya, capaian IKU UPI sebesar 70,3% dan berhasil memenuhi target standar emas dan atau memiliki keunggulan berdasarkan kurva kompetitif Ditjen Diktiristek.
Pada setiap poin capaian hasil IKU 2023 pada setiap klaster diberi bobot bervariasi yaitu poin capaian untuk PTN yang menempati posisi Tinggi 10% diberikan bobot 1,2 kali poin capaiannya. Poin capaian untuk PTN yang menempati posisi Tengah 70% diberikan bobot 1 kali poin capaiannya; serta poin capaian untuk PTN yang menempati posisi Bawah 20% diberikan bobot 0,8 kali poin capaiannya. Penghargaan capaian IKU PTN diberikan berdasarkan kategori serta nilai capaian tertinggi pada setiap IKU.
Sistem penghitungan poin pencapaian target IKU dilakukan untuk menghargai pencapaian target sebagai tolak ukur keunggulan perguruan tinggi.
Jumlah perguruan tinggi penerima penghargaan Capaian IKU PTN Tahun 2023 sebanyak 106 PTN yang tersebar pada 7 kategori yaitu Liga PTN Badan Hukum sebanyak 21 PTN, Liga PTN Badan Layanan Umum (BLU) sebanyak 30 PTN, Liga PTN Satuan Kerja (Satker) sebanyak 18 PTN, Liga PTN Kelompok Seni sebanyak 7 PTN, Penghargaan Keunggulan IKU PTN Badan Hukum sebanyak 8 PTN, Penghargaan Keunggulan IKU PTN BLU sebanyak 8 PTN, dan Penghargaan Keunggulan IKU PTN Satker sebanyak 7 PTN, dan PTN Kelompok Seni sebanyak 7 PTN.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Didi Sukyadi, MA menuatakan melalui capaian IKU PTN tersebut, Universitas Pendidikan Indonesia menerima penghargaan insentif insentif dasar dan insentif kompetitif.
Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penghargaan capaian IKU tersebut, Insentif yang diterima di Universitas Pendidikan Indonesia dipergunakan untuk berbagai pembiayaan yaitu biaya pemeliharaan aset yang tercatat di PTN, pengadaan bahan praktikum/kuliah, pengadaan bahan pustaka, penjaminan mutu termasuk untuk biaya, penyusunan dokumen, konsultan ISO, dan sertifikasi, ISO ke lembaga nternasional, sertifikasi atau akreditasi, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan, namun tidak diperkenankan untuk membiayai studi lanjut dosen dan tenaga kependidikan;, pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pembelajaran, termasuk pengembangan sistem informasi strategis penunjang IKU PTN, pengadaan peralatan pendukung pembelajaran dan aboratorium dan diutamakan produksi dalam negeri, dan fasilitasi aktivitas Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) selain kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Universitas Pendidikan Indonesia sebagai penerima penghargaan memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi aktivitas yang didanai dari insentif IKU kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi paling lambat tanggal 16 Januari 2025.
Selain itu melaporkan pelaksanaan realisasi keuangan dari dana insentif IKU kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN ini merupakan pengukuran pencapaian kinerja bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret. Secara formal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah menetapkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Implementasi kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendikbud 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/l2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN).
Merujuk ketentuan Kemdikbudristek, Komponen Indikator Kinerja Utama yang harus dicapai dan direalisasi oleh Universitas Pendidikan Indonesia terdiri dari 3 (tiga) sasaran dan 8 (delapan) indikator.
Sasaran pertama, meningkatnya kualitas lulusan pendidikan tinggi yang terdiri dari dua indikator yaitu indikator kesiapan kerja lulusan serta indikator mahasiswa berkegiatan /meraih prestasi di luar program studi. Sasaran kedua, meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi yang tediri dari tiga indikator yaitu indikator dosen berkegiatan diluar kampus, indikator kualifikasi dosen/pengajar, serta indikator penerapan karya dosen. Sasaran ketiga, meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran yang terdiri dari tiga indikator yaitu indikator kemitraan program studi, indikator pembelajaran dalam kelas serta indikator akreditasi internasional.
Merujuk Pedoman IKU yang dipublikasikan Ditjen Diktiristek, tujuan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar tercapainya kemajuan yang pesat rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta dalam rangka mengakselerasi transformasi pendidikan tinggi sehingga menjadi katalisator transformasi ekonomi yang memenangkan pertarungan global di era digital serta menjadikan Indonesia Indonesia Jaya.
Capaian dan realisasi Indikator Kinerja Utama UPI ini berdampak pada kualitas lulusan, kualifikasi dosen serta kurikulum dan pembelajaran. Pertama, meningkatnya kualitas lulusan yang ditandai dengan meningkatnya kesiapan kerja lulusan UPI serta meningkatnya mahasiswa berkegiatan diluar kampus serta prestasi mahasiswa di luar program studi. Kedua, meningkatnya kualitas dosen pendidikan tinggi yang ditandai dengan meningkatnya dosen berkegiatan diluar kampus, kualifikasi dosen/pengajar, serta indikator penerapan karya dosen bagi masyarakat. Ketiga, meningkatnya kualitas kurikulum dan pembelajaran yang ditandai dengan meningkatnya kemitraan program studi dengan berbagai institusi lain, meningkatnya kualitas pembelajaran dalam kelas serta reputasi akreditasi internasional.
Penilaian dan pengukuran capaian IKU PTN ini didasarkan atas berbagai kebijakan permintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Petunjuk Teknis Pengukuran dan Perhitungan Insentif Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri Akademik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
Universitas Pendidikan Indonesia berusaha terus menerus mengembangkan berbagai strategi agar dapat meningkatkan capaian untuk IKU PTN pada tahun mendatang.
Kesuksesan atas peningkatan pencapaian IKU UPI dinisiasi para pimpinan UPI yaitu Ketua, Sekretaris dan Anggota Majelis Wali Amanat, Rektor, Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Senat Akademik, Dewan Guru Besar, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas, Direktur dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana, Direktur dan Wakil Direktur UPI Kampus Daerah, Pimpinan Lembaga Direktorat, Badan, Kantor, UPT, Satuan Kerja, Ketua Program Studi, Dosen, Tenaga Kependidikan, Tim Operator MBKM dan PDDIKTI, Tim BPP, Tim Pengembang Jurnal, PIU AKSI ADB serta para mahasiswa dilingkungan Universitas Pendidikan Indonesia atas kerja kerasnya telah membantu meningkatkan capaian IKU Universitas Pendidikan Indonesia ini.
Dr. Yusi Riksa Yustiana, M.Pd selaku Koordinator IKU 1 Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak. Dr. rer. nat. Asep Supriatna, M.Si selaku koordinator IKU 2 Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus. Dr. Liris Raspatiningrum, M.Pd selaku koordinator IKU 3 Dosen Berkegiatan di Luar Kampus. Prof. Dr. Amir Machmud, M.Si selaku koordinator IKU 4 Praktisi Mengajar di Dalam Kampus.
Selanjutnya Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum selaku koordinator IKU 5 Hasil Kerja Dosen Digunakan Oleh Masyarakat Atau Mendapat Rekognisi Internasional. Prof. Ahmad Bukhori Muslim, M.Ed., Ph.D selaku Koordinator IKU 6 Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia, Prof. Dr. Ahmad Yani, M.Si selaku koordinator IKU 7 Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif serta Prof. Dr. Ratnaningsih Eko Sardjono, M.Si selaku koordinator IKU 8 Program Studi Berstandar Internasional.
Editor : Okky Adiana