BANDUNG, iNewsCimahi.id - Pendaftaran PPDB Tahap 1 pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa sudah selesai dan dilanjutkan dengan Rapat dewan guru untuk menetapkan peserta didik baru.
Selama tahap 1 Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat melakukan koordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat serta melakukan pengawasan dengan menerima laporan dan memantau perkembangan keluhan, masukan, dan laporan masyarakat melalui berbagai media sosial dan media massa.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Barat Dan Satriana menyatakan bahwa perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat mencatat lebih dari 150 keluhan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan dan media sosial.
"Keluhan yang paling banyak disampaikan adalah gangguan dan pengaduan aplikasi TIK PPDB, ketidaklangkapan informasi yang diumumkan melalui laman PPDB Jabar," ujar Dan dalam siaran persnya.
Menurutnya, pada akhir Pendaftaran Tahap 1, mulai muncul laporan mengenai dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik. Apresiasi perlu diberikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang melakukan tindakan perbaikan dan segera memberikan solusi pendaftaran dengan bantuan operator sekolah.
Namun lanjut Dan, evaluasi terhadap pengelolaan aplikasi PPDB perlu dilakukan karena gangguan teknis seperti ini seharusnya dapat diantisipasi lebih baik lagi berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya dan hasil analisa data potensi calon peserta didik setiap Tahun Ajaran Baru.
"Apresiasi juga patut ditujukan kepada inovasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PPDB Tahun 2024 ini yang pro-aktif telah menyalurkan sekira 3.320 calon peserta didik yang terdaftar pada data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan bersedia disalurkan, sehingga memperkuat kehadiran pemerintah dalam membantu akses pendidikan bagi kelompok rentan," papar Dan.
Menurut dia, adapun dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik sebenarnya merupakan laporan berulang pada setiap kegiatan PPDB dan telah diantisipasi dengan memperketat persyaratan khusus pada Pendaftaran Jalur Zonasi.
Namun berdasarkan penelusuran Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, pada tahun ini masih terdapat potensi calon peserta didik atau keluarga hanya memperbaharui dokumen Kartu Keluarga tanpa benar-benar berpindah domisili, dokumen kartu keluarga yang mencantumkan Calon Peserta Didik tinggal dengan wali meski tidak berdomisili di alamat wali, serta alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal.
"Sayangnya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat samapi saat ini belum menyusun perangkat verfikasi dan validasi zonasi yang memadai, sehingga pada akhirnya mekanisme verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian dokumen kependudukan dan alamat domisili calon peserta didik lebih banyak dilakukan atas inisiatif satuan pendidikan," imbuh Dan.
Berdasarkan pengamatan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, upaya verifikasi dan validasi yang dilakukan satuan pendidikan tersebut tidak cukup untuk mengidentifikasi dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Verifikasi lebih banyak memfokuskan pada kesesuaian dokumen dengan keberadaan alamat, tapi tidak sampai mengklarifikasi domisili calon peserta didik di alamat tersebut paling singkat satu tahun. Bahkan “kehati-hatian” dari satuan pendidikan yang melakukan verifikasi tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas, menimbulkan dugaan maladministrasi oleh satuan pendidikan berupa penyimpangan prosedur, misalnya beberapa satuan pendidikan “menambahkan” persyaratan dokumen pendukung yang tidak diatur dalam peraturan perundangan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru.
Jika hal ini tidak diperbaiki segera, maka berpotensi melanggar asas pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dikhawatirkan juga akan memunculkan alasan keberatan terhadap pengumuman hasil penetapan peserta didik baru pada tanggal 19 Juni 2024 yang akan datang.
Untuk itu Perwakilan Ombudsman Republik Jawa Barat telah berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan memberikan saran perbaikan sebelum pengumuman penetapan peserta didik baru sebagai berikut Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menetapkan perangkat dan melakukan verifikasi dan validasi bersama sekolah untuk memastikan kesesuaian dokumen kependudukan dengan domisili calon peserta didik pada saat ini.
2, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memerintahkan Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebagai Pengawas Internal (APIP) untuk terlibat dalam pengawasan pelaksanaan PPDB 2024 yang bertujuan menguatkan upaya pencegahan maladministrasi oleh penyelenggara.
3. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganulir pendaftaran calon peserta didik yang terbukti mendaftar dengan menggunakan dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.
4. Memperbaiki pengelolaan dan mekanisme Pengaduan PPDB secara berjenjang di satuan pendidikan, Kantor Cabang Dinas Pendidikan, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menyelesaikan pengaduan terhadap hasil penetapan peserta didik baru secara cepat, tepat, tertib tuntas, dan dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pendaftaran PPDB Tahap 2 dimulai.
5. Mengumumkan penetapan peserta didik baru dengan memuat: Nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, alamat, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan, selain informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundangan mengenai keterbukaan informasi publik.
6. Dinas Pendidikan memastikan penyaluran seluruh calon peserta didik Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) Ekstrem dan Jalur Afirmasi KETM, kecuali bagi calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan.
Editor : Okky Adiana