BANDUNG, iNewsCimahi.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ini dibatalkan.
Keputusan ini dibuat setelah melakukan pertemuan dengan beberapa rektor dari perguruan tinggi negeri (PTN).
Pembatalan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Rektor ITB, Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D, pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) telah menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, kami (ITB) berkomitmen untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek," ujar Rektor ITB, Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024)
Manurut Rektor, keputusan pembatalan kenaikan UKT ini tentunya akan tindaklanjuti dengan seksama sesuai dengan instruksi yang tercantum dalam surat resmi tersebut. Instruksi dari Kemendikbudristek sangat detail dan komprehensif, dan kami akan mengikuti arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
ITB pun tetap berkomitmen untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas tinggi bagi seluruh mahasiswa.
"Kami akan terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kemahasiswaan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal," pungkas Rektor.
Editor : Okky Adiana