BANDUNG, iNewsCimahi.id - Bagi Calon Mahasiswa Baru UPI yang diterima melalui jalur SNBP tahun akademik 2024/2025 diumumkan melalui laman https://pengumuman-snbp- snpmb.bppp.kemdikbud.go.id,
Kepala Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru Direktorat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Prof. Dr. rer. nat. Ahmad Mudzakir, M. Si, mengatakan, Pertama, Semua Calon Mahasiswa Baru yang lulus SNBP wajib melengkapi Biodata dan mengunggah Hasil Scan Surat Pernyataan (Format pdf) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui/disetujui Orang Tua/Wali Calon Mahasiswa secara daring (online) pada laman https://pmb.upi.edu pada tanggal 30 Maret - 05 April 2024. Calon Mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pelengkapan biodata dan surat pernyataan tersebut. Calon Mahasiswa yang tidak melengkapi biodata dan mengunggah surat pernyataan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.
Kedua, Calon Mahasiswa diwajibkan mengirimkan beberapa dokumen melalui pos ke alamat Gedung Direktorat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia, Jl. Dr. Setiabudhi No.229 Bandung 40154 mulai 30 Maret - 05 April 2024 Cap Pos.
Ketiga,, Seluruh Calon Mahasiswa Baru, selain pemilik Kartu Indonesia Pintar Kuliah, KIP-K (Pendaftar KIP-K yang telah dinyatakan lolos verifikasi) wajib membayar biaya pendidikan sebesar yang tercantum dalam Peraturan Rektor UPI tentangUang Kuliah Tunggal Mahasiswa Baru Universitas Pendidikan Indonesia Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun Akademik 2024/2025.
Jeempat, Informasi tentang Besaran Biaya Pendidikan (Uang Kuliah Tunggal, UKT), Pilihan Bank, dan Virtual Account (VA) untuk setiap Calon Mahasiswa akan disampaikan pada laman https://e-form.upi.edu mulai tanggal 19 April 2024. Masa berlaku Virtual Account yang didapatkan Calon Mahasiswa adalah 1 x 24 Jam. Jika sampai batas waktu tersebut, biaya pendidikan yang tercantum pada VA belum dibayarkan, calon peserta diharuskan men-generate kembali VA yang baru.
Kelima, Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 19 April s.d. 26 April 2024 dengan mengikuti tatacara pembayaran yang tercantum pada laman https://e- form.upi.edu. Calon Mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan oleh masing-masing pembayar. Uang yang telah disetorkan TIDAK DAPAT DIAMBIL KEMBALI.
Kelima, Calon Mahasiswa Baru yang lulus SNBP dan memiliki Kartu Pendaftaran KIP-K tidak langsung dinyatakan sebagai penerima KIP-K, tetapi harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-K. Mahasiswa KIP-K akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor UPI. Calon Mahasiswa Pelamar KIP-K yang dinyatakan tidak lolos verifikasi,akan menjadi mahasiswa reguler dan diwajibkan membayar dan menyelesaikan biaya pendidikannya. Semua data yang diisikan pada saat pendaftaran dan pelengkapan biodata akandijadikan dasar bagi penetapan penerima KIP-K.
Keennam, Verifikasi Awal Data Calon Mahasiswa akan dilakukan secara daring oleh Petugas Direktorat Pendidikan pada tanggal 30 April-02 Mei 2024 melalui Hasil Pengisian Biodata, Unggahan Surat Pernyataan dan Laporan Pembayaran Biaya Pendidikan yang diterima dari Direktorat Keuangan UPI. Pengisian Isian Rencana Studi (IRS) atau kontrak mata kuliah dilaksanakan secara daring (online) mulai tanggal 03 s.d. 19 Agustus 2024. Sebelum melakukan Pengisian IRS, mahasiswa diwajibkan mengisi form data riwayat kesehatan pada laman https://student.upi.edu.
Ketujuh,Akun untuk mengakses IRS dan informasi akademik lainnya dapat diperoleh melalui laman https://student.upi.edu/akun/.
Informasi Tambahan Layanan registrasi akademik hanya diberikan kepada calon mahasiswa yang telah melaksanakan pembayaran biaya pendidikan sesuai ketentuan; Tidak ada layanan di luar jadwal yang telah ditentukan; dan Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Hot Line/Call Centre Unit LayananTerpadu UPI pada Nomor WA 08112096229 dan 085156368226 pada hari dan jam kerja.
Editor : Okky Adiana