CIMAHI, iNewsCimahi.id - Kejaksaan Negeri Cimahi bersama dengan tim dari Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi terhadap sejumlah aset yang telah disita dari mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.
"Kasasi telah diputus pada 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa dengan satu atas nama Endang Kusumawaty," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo, pada Selasa (8/8/2023).
Arif menjelaskan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan kasasi telah menerima tuntutan dari jaksa. Selain itu, hakim agung juga membatalkan putusan pengadilan negeri di Bale Bandung.
"Kemudian, hakim agung menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah, dengan perintah untuk tetap menjaga terdakwa dalam tahanan," tambahnya.
Berdasarkan putusan kasasi tersebut, jaksa penuntut umum juga telah melakukan eksekusi terhadap 146 barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan mantan pimpinan DPRD Jabar. Beberapa aset yang dieksekusi antara lain:
1. Sebuah rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir Kaliki.
2. Rumah di Jalan Cipedes, Bandung.
3. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi, Desa Walahar, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat.
4. SPBU Nomor 34.41336 Cikidang, Jalan Raya Cipetir, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
5. SPBU Nomor 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55, Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
6. Sebidang tanah seluas 65.000 meter persegi yang terletak di Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta