BANDUNG, iNewsCimahi.id - Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) dengan Ketua Umum Erman Suparno dan Sekjen Bambang Irianto memberikan hak jawab atas pemberitaan yang tayang di iNews Cimahi dengan judul "Sengketa Kepengurusan, IPHI Laporkan Pengurus Tandingan ke Polda Metro Jaya".
Berikut narasi lengkap hak jawab atas pemberitaan tersebut.
Bersama surat ini dengan segala hormat dan ketulusan hati, kami dari Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP-IPHI), memberitahukan bahwa sesuai Hasil Muktamar VII tanggal 12 Juni 2021 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum IPHI Dr. Ir. H. ERMAN SUPARNO, MBA. M.Si (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2005-2009), telah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No : AHU-0000881.AH.01.08.TAHUN 2021 tanggal 15 Juni 2021 dan mendapatkan Sertifikat Merek Nomor :IDM000993315 tanggal 01 September 2022 dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan terkait dengan IPHI, bersama ini kami dari Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) Muktamar VII Jakarta, memberikan hak Jawab untuk dimuat / diterbitkan agar berita berdasar dan seimbang, karena berita tersebut tidak menjunjung tinggi asas keseimbangan berita, tidak mengandung unsur kebenaran, berita yang hanya bersifat opini tanpa bukti pendukung dan malah terkesan menghakimi Kepengurusan kami yang sah dan legal.
Oleh karena itu kami menyampaikan hak Jawab kami atas pihak yang merugikan kami tersebut dapat dikoreksi kebenarannya sebagai berikut :
a. Bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi mencabut keputusan
nomor AHU-0000911.AH.01.08 tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) tanggal 22 Juni 2021. Pencabutan ini diikuti dengan penghapusan data atas pencatatan perubahan anggaran dasar perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia dalam daftar Perkumpulan berdasarkan akta nomor 04 tanggal 21 Juni 2021, yang dibuat oleh Sarinandhe Djibran,SH. Notaris di Kabupaten Bekasi.
b. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pencabutan AHU-0000911.AH.01.08 tahun 2021 tgl 22 Juni 2021 tersebut tertuang dalam SK Kemenkumham Nomor: AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023. Yang mengacu kepada Keputusan :
1. Pengadilan Tata Usaha Negara, Putusan No. 187/G/2021/PTUN-Jkt. Tanggal 3 Januari 2022.
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Putusan No.64/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 12 April 2022.
3. Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 480 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022. yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. Dengan dicabutnya SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0000911.AH.01.08-Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021, tersebut maka Kepengurusan yang sah dan legal adalah Keputusan yang ditetapkan dalam Muktamar VII tanggal 12 Juni 2021 di Jakarta yang disahkan oleh kementrian
hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor No. AHU-0000881.AH.01.08. TAHUN 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia
(IPHI). Yang dipimpin oleh Dr. Ir. H. ERMAN SUPARNO, MBA. M.Si sebagai ketua Umum dan Ir. H. A. BAMBANG IRIANTO, sebagai sekretaris Jenderal.
d. Dengan demikian selesai sudah persoalan organisasi IPHI dan sangat jelas secara hukum hanya kami pengurus sah yang diakui oleh Negara.
Terhadap narasi di media tersebut diatas yang disampaikan oleh saudara Dr. KH. Ustadz Buchory Muslim, yang menjabat sebagai Departemen hukum PP IPHI, hendaknya menyadari atas kesalahannya yang fatal, bahwa dasar hukum sebagai kepengurusan IPHI yaitu Nomor : AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021, Telah DICABUT dengan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023, artinya tidak memiliki legal standing, sehingga dengan dicabutnya AHU tersebut yang maka dengan sendirinya ormas tersebut yang sebelumnya berlindung dari AHU-0000911.AH.01.08 Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021 menjadi bubar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Perpu Pasal 80A diterangkan : Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud daLam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
e. Terhadap ancaman akan melaporkan ke Polda Metro Jaya, kami sangat menghormati dan menghargainya, namun demikian perlu diketahui bahwa Ketetapan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0000911.AH.01.08-Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021, telah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara serta Tingkat Mahkamah Agung, ke semua tingkat Pengadilan tersebut memutuskan bahwa AHU Kami Muktamar VII Jakarta No. AHU-0000881.AH.01.08. TAHUN 2021 tanggal 15 Juni 2021 yang sah dan sesuai dengan Hukum, sehingga mana lagi yang diuji palsunya.?
f. Untuk pendaftaran merek IPHI jelas dan terang bahwa merek itu didaftarkan oleh Erman Suparno dan Bambang Irianto pada tanggal 16 Juni 2021 sebagai Amanah dari Muktamar ke VII di Jakarta yang telah disahkan berdasarkan No. AHU-0000881.AH.01.08. TAHUN 2021
tanggal 15 Juni 2021 dan telah mendapat sertifikat perlindungan merek dari Dirjen HAKI
Nomor : IDM000993315 tanggal 01 September 2022, dan ada pihak pihak yang melakukan upaya pendaftaran merek yang sama dari pelaksana Muktamar VII Surabaya, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia merek tersebut TIDAK DISETUJUI.
g. Perlu kami sampaikan bahwa kami telah membuat Laporan Polisi dan saat ini dalam proses pemeriksaan atas pelanggaran merek IPHI dan Logo IPHI berdasarkan sertifikat merek di Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat masing masing di Polda Metro Jaya No.
LP/B/6629/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 30 Desember 2022, dan di Polda Jawa Barat : LI/14/II/2023/Ditreskrimsus tanggal 24 Februari 2023.
h. Kepada pengurus IPHI yang masih belum memahami status hukum yang sebenarnya diharapkan bisa mengecek keabsahan tersebut baik melalui Kementerian Hukum dan Ham, Pengadilan TUN, pejabat merk, maupun data data dari jejak digital Google, sehingga tidak terjebak dengan berita berita yang tidak mendasar dengan kebenaran nya / hoax.
Demikian hak jawab kami untuk diberitakan Kembali sebagai asas keseimbangan berita. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Editor : Okky Adiana