CIMAHI, iNewsCimahi.id - Kepolisian Cimahi, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) siri bernama Ade alias Ade Bogel (37) dan N ibu tirinya akibat menganiaya dua anak kandungnya sendiri.
Dalam peristiwa tersebut menyebabkan satu anak perempuan meninggal dunia di rumah kontrakannya di Jalan Pesantren RT 07 RW 07 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023).
"Kita sudah amankan 2 orang terduga pelaku penganiayaan, kedua terduga pelaku ini merupakan ayah kandung dan ibu tiri. Dari semalam sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono.
Aldi menjelaskan, penangkapan ini dilakukan di Sarijadi, Kota Bandung, Senin (6/2) malam di rumah keluarganya. Adapun untuk motif sendiri masih kita dalami.
"Untuk motif sedang kita dalami, kenapa mereka dengan tega menganiaya kedua anaknya AH (10) hingga tewas dan AMN (12) hingga luka parah," katanya.
Adapun untuk korban selamat, AMN (12) hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung untuk dilakukan perawatan intensif atas penganiayaan tersebut.
Penyebab penganiayaan ini bermula karena pelaku emosi, lantaran uangnya diambil oleh kedua anaknya sehingga langsung melakukan penganiayaan dan pemukulan.
"Hasil pemeriksaan pelaku merasa kesal karena anaknya mengambil uang pelaku sebesar Rp450 ribu, kemudian pelaku emosi dan langsung menganiaya korban," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Selasa (7/2/23).
AKBP Aldi menjelaskan, pelaku ini melakukan penganiayaan terhadap kedua anak kandung, kakak beradik yang berusia 10 tahun dan 12 tahun. Untuk adiknya, anak perempuan berusia 10 tahun tersebut telah meninggal dunia, sedangkan kakaknya sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan masih selamat.
"Pelaku menganiaya kedua anaknya ini sebanyak 15 pukulan dan tendangan untuk adik perempuannya, sedangkan untuk kakaknya dianiaya 7 kali oleh tendangan," katanya.
Editor : Megha Nugraha