Ada Catatan Penting Terkait Siswa Dikirim ke Barak Militer, Begini Tanggapan Ombudsman Jabar

Okky Adiana
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana (foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Soal kebijakan Gubernur Jawa Barat mengirim murid ke barak militer terkait dengan hal tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana menaruh perhatian terhadap diskusi, terutama di dunia maya, mengenai program pengiriman murid di barak militer oleh Gubernur Jawa Barat. 

Ombudsman sebagai Lembaga negara yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dalam hal ini pelayanan pendidikan karakter melalui pembinaan khusus, masih terus mencermati program yang kelihatannya masih terus berproses dan berkembang. Pada tahap awal pelaksanaan program ini setidaknya beberapa catatan yang dapat disampaikan.

Pertama, Opini yang mendukung dan mengkritik program ini sebenarnya merupakan hal yang biasa dan perlu dianggap sebagai partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Namun sayangnya opini tersebut antara lain dipengaruhi penyampaian informasi yang tidak lengkap oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Kata dia, sebagian besar informasi program diperoleh masyarakat melalui  pernyataan lisan Gubernur Jawa Barat di berbagai media sosial yang tentunya tidak dapat memuat informasi lengkap. Meskipun kemudian disosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya , tetapi masih belum memberikan informasi lengkap mengenai tujuan, sasaran, dan pelaksanaan pembinaan khusus ini.   

"Padahal keterbukaan sebagai salah satu asas pelayanan publik penting untuk mewujudkan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ucap Dan Satriana.

Kedua, kriteria murid yang menjadi sasaran pembinaan khusus ini masih perlu diperjelas lagi. Dalam Surat Edaran Gubernur memang telah disebutkan sasaran program adalah peserta didik yang memiliki perilaku khusus berikut contohnya. Namun setidaknya dalam salah satu tayangan media sosial yang memuat dialog Gubernur Jawa Barat dengan salah seorang peserta pembinaan khusus ini, terungkap bahwa murid tersebut mengaku sukarela mengikuti program ini dengan alasan yang tidak sesuai dengan kriteria yang disampaikan oleh Gubernur maupun disebutkan dalam Surat Edaran Gubernur.

Berdasarkan contoh tersebut, Pemerintah Provinsi perlu memperjelas kriteria sasaran pembinaan khusus ini diperlukan untuk memastikan proses pendataan peserta dan mengukur pencapaian tujuan pembinaan khusus. Selain itu kepastian sasaran akan mengurangi potensi maldministrasi berupa Penyimpangan Prosedur dalam penyelenggaraan pelayanan publik ini.

Ketiga, Pembinaan khusus yang dilakukan pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mempertimbangkan rangkaian bentuk perlindungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa perlindungan khusus bagi Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial dengan melibatkan peran orang tua, Masyarakat, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Keagamaan.

"Meskipun kita bisa memahami apabila Gubernur Jawa Barat ingin segera menyelesaikan masalah dan merespon keresahan sebagian masyarakat dengan cepat, namun rangkaian perlindungan khusus serta peran semua lembaga terkait tidak dapat serta merta digantikan oleh pembinaan khusus bersama TNI dan Polri. Terlebih lagi, pembinaan khusus yang dilakukan bersama TNI dan Polri tentunya memiliki materi dan durasi waktu terbatas yang kemungkinan terfokus pada upaya perbaikan perilaku dan penguatan karakter peserta. Sedangkan perilaku sosial menyimpang, sebagaimana dicontohkan dalam dialog peserta pembinaan khusus dengan Gubernur Jawa Barat di salah satu salah satu tayangan media sosial, dipengaruhi berbagai faktor yang perlu diselesaikan bersama berbagai Lembaga yang kompeten," paparnya.

Untuk itu, lanjut dia, Gubernur Jawa Barat perlu me-review dan memperkuat fungsi maupun kinerja lembaga terkait, apabila Lembaga dan kinerjanya pada saat ini dianggap belum optimal menyelesaikan permasalahan anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang. 

"Penguatan peran Lembaga terkait melalui rangkaian bentuk perlindungan diharapkan akan membantu menyelesaikan akar masalah dari perilaku sosial menyimpang serta memberikan dukungan terhadap kesinambungan perubahan perilaku yang dihasilkan melalui pembinaan khusus," pungkas Dan Satriana.

Editor : Okky Adiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network