Lucky Hakim Jalani Pembinaan di Kemendagri Setiap Selasa, Ini Tugasnya

abu shofwan
Bupati Indramayu Lucky Hakim mulai magang di Kemendagri setiap hari Selasa selama tiga bulan kedepan. (Foto : MNC Portal)

JAKARTA, iNewsCimahi.id - Bupati Indramayu Lucky Hakim, resmi memulai program pembinaan alias "magang" di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (6/5/2025). Sanksi ini dijatuhkan akibat perjalanan ke luar negeri tanpa izin saat momen Lebaran lalu. Program pembinaan ini akan berlangsung setiap hari Selasa selama tiga bulan ke depan.

Lucky Hakim mengaku akan memanfaatkan waktu pembinaan untuk mempelajari aturan-aturan pemerintahan, khususnya di tingkat kabupaten.

"Saya akan belajar banyak soal aturan. Ini bagian dari pembinaan, jadi saya harus memahami regulasi yang berlaku," ujar Lucky kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Tugas Daerah Didelegasikan ke Wakil Bupati

Selama menjalani pembinaan, tugas-tugas kepemimpinan di Kabupaten Indramayu dialihkan kepada Wakil Bupati Syaefudin. Lucky menegaskan bahwa penjadwalan telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan kelancaran pemerintahan daerah.

"Semua sudah diatur. Ada delegasi kepada Wakil Bupati setiap hari Selasa," katanya.

Pembinaan di IPDN pada Bulan Ketiga

Menariknya, pada bulan ketiga pembinaan, Lucky akan mengikuti program khusus di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Ia bahkan berpotensi bermalam di sana sebagai bagian dari proses pembelajaran.

"Nanti di akhir bulan ketiga, mungkin saya akan ke IPDN. InsyaAllah, bisa bermalam di sana," ungkapnya.

Belajar Struktur dan Fungsi Kemendagri

Selama magang, Lucky akan mendalami struktur dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah serta Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Ia mengaku masih perlu banyak belajar terkait teknis pemerintahan.

"Yang pasti, ini kesempatan untuk memahami aturan dan fungsi pemerintahan lebih dalam," tambahnya.

Seperti diketahui, sanksi pembinaan ini diberikan setelah Lucky melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari Kemendagri saat libur Lebaran. Kasus ini mencuri perhatian publik karena dianggap melanggar prosedur resmi bagi pejabat daerah.

Editor : Okky Adiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network