Begini Tanggapan Pengamat Pendidikan Jabar Terkait Siswa SD Mendapat Hukuman Belajar di Lantai

Okky Adiana
Pengamat Pendidikan Dan Satriana (foto: istimewa)

BANDUNG, iNewsCimahi.id - Siswa kelas IV SD di Kota Medan, berinisial MA, mendapat hukuman belajar di lantai karena belum melunasi tunggakan SPP selama tiga bulan. Peristiwa ini terjadi di salah satu SD swasta yang dikelola Yayasan Abdi Sukma.

 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pendidikan Jawa Barat Dan Satriana mengatakan, guru tersebut jelas melakukan pelayanan yang diskriminatif dan melanggar berbagai ketentuan yg mengatur, bahwa pembiayaan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan akademik, dalam hal ini hak anak mengikuti pembelajaran dan evaluasi sama dengan peserta didik lainnya.

 

Pemerintah memang pada saat ini kata dia, belum dapat sepenuhnya membiayai pendidikan, sehingga masih diperlukan kontribusi orang tua dalam membiayai pendidikan, terutama di sekolah swasta. 

 

"Tetapi pemerintah juga punya kewenangan mengatur agar tetap  ada perlindungan dan jaminan agar sekolah tidak menghilangkan hak anak mendapatkan pelayanan pendidikan dengan alasan pembiayaan pendidikan," ujar Dan.

 

Sementara pihak yayasan dan BPMP Sumut pun merekomendasikan untuk keduanya agar saling berdamai dan memaafkan.
 

Kamelia sepakat untuk berdamai, namun dia berencana memindahkan anaknya ke sekolah lain karena khawatir anaknya masih trauma dengan kejadian itu.

 

Video viral siswa SD yang dihukum belajar di lantai kelas ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak warganet mengecam tindakan sekolah, khususnya oknum guru yang dinilai tidak mendidik dan melanggar hak-hak anak. Mereka mendesak untuk memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang menghukum siswa itu.

Editor : Okky Adiana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network