BANDUNG, iNewsCimahi.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat mengungkap 33 kasus peredaran narkotika sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 36 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen M Arief Ramdhani mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkotika, diantaranya 8.562,48 gram sabu, 69.688,09 gram ganja, serta 20,93 gram tembakau sintetis.
“BNNP Jawa Barat juga telah berhasil memetakan empat jaringan sindikat narkotika yang merupakan jaringan berskala nasional dan internasional,” ujarnya, dalam konferensi pers akhir tahun di kantor BNNP Jawa Barat, Selasa (24/12/2024).
Arief mengemukakan, jika penyelundupan narkotika melalui jalur darat masih menjadi primadona. Oleh karena itu, pihaknya terus membangun sinergitas dengan seluruh pemangku kepentingan di Jawa Barat untuk memberantas peredaran barang haram tersebut di masyarakat.
“Modus yang sekarang banyak digunakan oleh para pelaku adalah pengiriman melalui kurir paket jasa ekspedisi,” ungkapnya.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jawa Barat Kombes Wiwin Firta menuturkan, pihaknya juga mengungkap penyelundupan sabu jaringan Aceh –Jawa Barat dengan modus menggunakan truk angkutan barang. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 4,5 kilogram sabu yang disimpan di belakang samping kursi sopir.
“BNNP Jawa Barat juga menyita 5 kilogram sabu dari jaringan Medan-Jawa Barat. Modusnya adalah barang tersebut dimasukkan ke dalam speaker aktif yang dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi,” jelasnya.
Selain itu, BNNP Jawa Barat memasukkan dua tersangka, yakni AM dan AB, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya berperan sebagai pengendali dengan identitas yang sudah kami dapatkan. Saat ini keduanya masih dalam proses pencarian,” pungkasnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait