CIMAHI, iNewsCimahi.id - Gedung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi menggelar Desiminasi Pendataan Bangunan Gedung Milik Pemerintah yang dihadiri oleh perwakilan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi bertempat di Aula Gedung A Pemkot Cimahi pada Selasa (10/9/2024).
Sekretaris Dinas PUPR Kota Cimahi Iyun Sapta Mulyana, dalam sambutannya saat membuka Desimenasi tersebut menyebutkan, pendataan bangunan gedung yang terstruktur merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa bangunan di Indonesia, khususnya di Kota Cimahi, dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terkait, dari aspek keamanan, ekonomi, hingga pelestarian lingkungan dan budaya. kondisi di Kota Cimahi sendiri masihterdapat permasalahan dimana tertib administrasi belum terlaksana secara optimal.
"Pendataan bangunan gedung inisangat penting, baik untuk kepentingan pemerintah, masyarakat, maupun pengelola gedung. Hal ini diperkuatdengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentangPendataan Bangunan Gedung” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Cimahi Fitriyadi dalamlaporannya menyampaikan, saat ini fitur yang ada dalam(Sistem Informasi Monitoring Bangunan dan Gedung (SIMBG) Kementerian PUPR belum bisa mengakomodirpendataan bangunan gedung, meskipun sudah diamanatka ndalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2021.Sementara Sistem Informasi monitoring bangunan gedungyang dibangun DPUPR Kota Cimahi pada Tahun 2021, belum dimanfaatkan secara maksimal untuk mewadahi data-data bangunan gedung yang ada di Kota Cimahi.
Data terkaitdengan bangunan gedung di masih diselenggarakan secara manual dan belum tersimpan dengan baik.
“Output berupa databse yang didapat dari kegiatan pendataanbangunan Gedung ini nantinya akan dituangkan dalamRekomendasi Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi yang berisidata bangunan gedung milik pemerintah, termasuk kondisibangunannya, sebagai pedoman penyelenggaraan bangunangedung untuk kepentingan rencana pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi, perlestarian, pembongkaran serta perizinanbangunan gedung milik pemerintah yang diperlukan oleh OPD terkait sebagai pengguna bagunan gedung tersebut” tandasnya.
Pada diseminasi Pendataan Bangunan Gedung milikPemerintah di Kota Cimahi ini juga dipaparkan mengenaipentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedungyang berperan penting dalam memastikan bahwa bangunangedung memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang diharapkan untuk menjamin perlindungan bagi masyarakatyang menggunakannya. SLF ini wajib dimiliki oleh setiapbangunan gedung sebelum digunakan, terutama setelah proses pembangunan selesai, untuk memastikan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penghuni ataupengguna bangunan gedung.
Turut hadir sebagai narasumber dalam diseminasi tersebut Ar. Ir. Tecky Hendrarto, M.M., MARS, IAI selaku akademisi dariProgram Studi Arsitektur, Fakultas Arsitektur dan Desain, Institut teknologi Nasional Bandung.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait