BANDUNG, iNewsCimahi.id - Prof Didi Sukyadi Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Tingkatkan Kinerja UPI serta Raih Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama dari Kemdikbudristek
Universitas Pendidikan Indonesia ditetapkan sebagai penerima penghargaan atas capaian indikator kinerja utama (IKU) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek Tahun 2024 untuk realisasi pencapaain kinerja Tahun 2023.
Melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 110/E/KPT/2024, Universitas Pendidikan Indonesia meraih peringkat 5 tertinggi dari 21 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia pada kategori Liga PTN Badan Hukum dengan meraih poin pencapaian sebesar 71,26 yang melebihi posisi tengah 70% dari 3 (tiga) klaster, yaitu kelompok Tinggi 10%, Tengah 70%, dan Bawah 20%.
Berdasarkan data sistem informasi pencapaian IKU Kemdikbudristek, Universitas Pendidikan Indonesia mengalami peningkatan capaian IKU untuk realisasi Tahun 2023 dibandingkan dengan Tahun 2022. Pada tahun sebelumnya, capaian IKU UPI sebesar 70,3% dan berhasil memenuhi target standar emas dan atau memiliki keunggulan berdasarkan kurva kompetitif Ditjen Diktiristek.
Pada setiap poin capaian hasil IKU 2023 pada setiap klaster diberi bobot bervariasi yaitu poin capaian untuk PTN yang menempati posisi Tinggi 10% diberikan bobot 1,2 kali poin capaiannya. Poin capaian untuk PTN yang menempati posisi Tengah 70% diberikan bobot 1 kali poin capaiannya; serta poin capaian untuk PTN yang menempati posisi Bawah 20% diberikan bobot 0,8 kali poin capaiannya. Penghargaan capaian IKU PTN diberikan berdasarkan kategori serta nilai capaian tertinggi pada setiap IKU.
Sistem penghitungan poin pencapaian target IKU dilakukan untuk menghargai pencapaian target sebagai tolak ukur keunggulan perguruan tinggi.
Jumlah perguruan tinggi penerima penghargaan Capaian IKU PTN Tahun 2023 sebanyak 106 PTN yang tersebar pada 7 kategori yaitu Liga PTN Badan Hukum sebanyak 21 PTN, Liga PTN Badan Layanan Umum (BLU) sebanyak 30 PTN, Liga PTN Satuan Kerja (Satker) sebanyak 18 PTN, Liga PTN Kelompok Seni sebanyak 7 PTN, Penghargaan Keunggulan IKU PTN Badan Hukum sebanyak 8 PTN, Penghargaan Keunggulan IKU PTN BLU sebanyak 8 PTN, dan Penghargaan Keunggulan IKU PTN Satker sebanyak 7 PTN, dan PTN Kelompok Seni sebanyak 7 PTN.
Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Prof. Dr. Didi Sukyadi, MA menuatakan melalui capaian IKU PTN tersebut, Universitas Pendidikan Indonesia menerima penghargaan insentif insentif dasar dan insentif kompetitif.
Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penghargaan capaian IKU tersebut, Insentif yang diterima di Universitas Pendidikan Indonesia dipergunakan untuk berbagai pembiayaan yaitu biaya pemeliharaan aset yang tercatat di PTN, pengadaan bahan praktikum/kuliah, pengadaan bahan pustaka, penjaminan mutu termasuk untuk biaya, penyusunan dokumen, konsultan ISO, dan sertifikasi, ISO ke lembaga nternasional, sertifikasi atau akreditasi, pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan, namun tidak diperkenankan untuk membiayai studi lanjut dosen dan tenaga kependidikan;, pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pembelajaran, termasuk pengembangan sistem informasi strategis penunjang IKU PTN, pengadaan peralatan pendukung pembelajaran dan aboratorium dan diutamakan produksi dalam negeri, dan fasilitasi aktivitas Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) selain kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Universitas Pendidikan Indonesia sebagai penerima penghargaan memiliki kewajiban untuk melaporkan realisasi aktivitas yang didanai dari insentif IKU kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi paling lambat tanggal 16 Januari 2025.
Selain itu melaporkan pelaksanaan realisasi keuangan dari dana insentif IKU kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi paling lambat tanggal 31 Desember 2024.
Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN ini merupakan pengukuran pencapaian kinerja bagi perguruan tinggi untuk mewujudkan perguruan tinggi yang adaptif dengan berbasis luaran lebih konkret. Secara formal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah menetapkan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Implementasi kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendikbud 03 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/M/l2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN).
Merujuk ketentuan Kemdikbudristek, Komponen Indikator Kinerja Utama yang harus dicapai dan direalisasi oleh Universitas Pendidikan Indonesia terdiri dari 3 (tiga) sasaran dan 8 (delapan) indikator.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait