CIMAHI, iNewsCimahi.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi meluncurkan sistem permohonan informasi (Simponi) Kota Cimahi, di Cimahi Command Center, Rabu (27/9/2023).
Peluncuran sekaligus sosialisasi sistem permohonan informasi dilaksanakan secara daring dengan mengundang seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Diskominfo Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengungkapkan pentingnya peran PPID terutama di era digital,
"Di era digital dimana akses terhadap sumber informasi sangat mudah, PPID menjadi sangat penting, khususnya di Kota Cimahi. Saat ini Kota Cimahi berada di predikat cukup informatif dengan nilai keterbukaan informasi sebesar 73, atau di kategori ketiga dari lima kategori yang ada” ungkap Hendra.
Menurutnya, bahwa tercapainya nilai-nilai tersebut salah satu faktornya ialah distribusi informasi dan tampilan informasi publik pada website yang belum optimal. Oleh karenanya, Hendra mendorong semua tim yang terlibat untuk lebih mengoptimalkan website PPID Kota Cimahi agar predikat Kota Cimahi dapat naik menjadi informatif.
"Salah satu upaya untuk optimalisasi menuju keterbukaan informasi yang lebih baik adalah akselerasi layanan melalui media website yang diperbarui sehingga PPID Pelaksana dapat langsung menjawab permohonan informasi dari Masyarakat,” lanjut Hendra.
Senada dengan Hendra, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Statistik Diskominfo Kota Cimahi Hendi Purwanda mengungkapkan bahwa dengan adanya sistem permohonan informasi, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah mengakses informasi publik pada pemerintah daerah.
“Bagi Pemerintah Daerah Kota Cimahi koordinasi yang baik antara perangkat daerah menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di era digital, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan peluang untuk memperbaiki efisiensi dan efektivitas layanan publik. Sangat penting membangun kualitas koordinasi antara perangkat daerah di Pemerintah Kota Cimahi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik," papar Hendi.
Dengan adanya pengembangan, yaitu Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui sistem permohonan informasi akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkannya karena pada sistem permohonan informasi terdapat menu khusus pada website yaitu permohonan informasi yang dapat diajukan secara online dan registrasi online.
Selain itu terdapat kategorisasi pada jenis dokumen layanan informasi sehingga masyarakat dapat dengan mudah untuk mencari dan mengakses dokumen tersebut.
Perangkat daerah di Pemerintah Kota Cimahi memiliki tanggung jawab yang berbeda dalam menyediakan pelayanan publik kepada masyarakat. Koordinasi antara perangkat daerah harus melibatkan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Penyesuaiam untuk menjadi organisasi digital sudah menjadi keharusan agar bisa adaptif terhadap perkembangan, hal ini mencakup sistem informasi pemerintahan, aplikasi mobile, platform e-government, dan lain sebagainya.
Melalui koordinasi yang baik diantara perangkat daerah, Pemerintah Kota dapat memanfaatkan teknologi secara optimal untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan kepada masyarakat.
Diharapkan dengan adanya sistem permohonan informasi akan tercipta percepatan pelayanan permohonan informasi pada PPID di Pemerintah Kota Cimahi sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi harapan dari masyarakat.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait