CIMAHI, iNewsCimahi.id - Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, Kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Jawa Barat, Senin (15/5/2023).
Opini WTP atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Predikat ini merupakan penghargaan tertinggi dari BPK terkait penyajian laporan keuangan di Pemerintah Daerah. Dengan pencapaian predikat Opini WTP ini menandakan bahwa Kota Cimahi telah mampu menyajikan laporan keuangan dengan baik.
Dikdik menyebutkan walau pun Pemkot Cimahi telah berhasil mempertahankan Opini WTP selama sepuluh (10) tahun lamanya, bukan berarti Pemerintah Daerah Kota Cimahi boleh terbuai dan menurun kinerjanya, namun sebaliknya harus dapat terus meningkatkan kinerjanya.
“Alhamdulillah hari ini Pemerintah Daerah Kota Cimahi mendapatkan Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI, ini adalah capaian yang cukup bagus dan mudah-mudahan menjadi motivasi bagi kita semua untuk tetap bekerja dengan sebaik-baiknya,” tutur Dikdik, dalam siaran persnya.
Editor : Okky Adiana
Artikel Terkait