BANDUNG, iNewsCimahi.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Karawang kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) penghuni panti sosial asal Kabupaten Bandung HN (20) mendapatkan perhatian dari Satgas Anti Perundungan dan kekerasan seksual Jabar Quick Response (JQR).
Anggota Satgas Anti Perundungan dan kekerasan seksual JQR, Wina Herwiane menjelaskan sebelum kasus tersebut mencuat ke publik pihaknya telah melaksanakan pendampingan korban. Pihaknya telah berkordinasi dengan pihak Dinsos Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung dan Polres Kabupaten Karawang.
"Di Polres Kabupaten Karawang kami dampingi oleh relawan JQR Kabupaten Karawang hingga pelaksanaan visum di rumah sakit, untuk data identitas kita langsung bekerjasama dengan Dinsos Kab.Bandung," ujar Wina, Jumat (14/4/2023).
Dalam proses di Polres Kabupaten Karawang, Wina menjelaskan, korban dipersilahkan untuk beristirahat dan dirawat di rumah sakit selama 14 hari ke depan sambil menunggu hasil visum. Setelah berdiskusi dengan keluarga, korban diputuskan untuk menginap dibawa ke RSJ Cisarua Kabupaten Bandung Barat pada hari Sabtu ini didampingi juga oleh Dinsos Kabupaten Karawang.
"Sebetulnya rujukannya ke RS Marzuki Bogor namun korban tidak memiliki BPJS sehingga kita advokasi untuk dibawa ke RSJ Cisarua dan segala biayanya ditanggung Dinas Kesehatan Pemprov Jabar, " kata Wina.
Korban merupakan seorang warga tak mampu yang memiliki tanggungan seorang anak berusia 8 bulan. Orang tua korban juga merupakan warga tak mampu juga mengalami depresi.
"Setelah kita assesment ibunya korban yang mengasuh anaknya juga mengidap depresi yang belum diobati, " ucapnya.
Wina menambahkan, dari hasil assesmen JQR juga memberikan perhatian kepada anak korban. Pihaknya telah bekerja sama dengan Kemensos RI untuk menitipkan sang anak ke panti bayi sehat yang dinaungi oleh Kemensos.
"Kasus pemerkosaan ini juga mendapat perhatian dari kemensos sehingga kami berkomunikasi mengenai anak dari korban yang masih berusia setahun untuk dievakuasi ke tempat yang aman," pungkasnya.
Editor : Okky Adiana